Mahkamah Kehormatan Dewan Sosialisasikan Kode Etik ke Jatim

Di Jatim, MKD DPR bertemu Gubernur, Kapolda, DPRD Jatim, serta pihak terkait lainnya.
Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mensosialisasikan kode etik dan tata beracara dalam rangka menjalankan tugas serta fungsinya ke Jawa Timur (Jatim) pada 3-5 Juni 2015.
"Kami juga ingin mencari masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Etika Lembaga Perwakilan," ungkap Wakil Ketua MKD DPR RI, Hardi Soesilo, ketika ditemui usai bertemu Gubernur Jatim Soekarwo, di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu (3/6/2015).
Selain bertemu Gubernur, rombongan yang terdiri dari pimpinan dan sejumlah anggota MKD, serta didampingi tenaga ahli dan sekretariat itu, juga bertemu dengan Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf, DPRD Jatim, serta pihak terkait lainnya.
Menurut Hardi, berdasarkan UU MD3 dan Tata Tertib, telah dibentuk Badan Kehormatan yang lantas berubah menjadi Mahkamah Kehormatan.
"Dalam pelaksanaannya, Mahkamah Kehormatan DPR RI sudah banyak mendapatkan masukan dan tugas yang dilakukan," ujar legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.
Oleh karena itu, kata Hardi lagi, perkembangan ini harus ditunjukkan juga melalui kinerja anggota legislatif, dengan menghormati Kode Etik Dewan yang berlaku.
"Ke depannya, kami berharap kinerja dari anggota dewan lebih ditingkatkan lagi, sebagai cermin yang membawa aspirasi rakyat," tutur Hardi.
Sementara itu, Gubernur Soekarwo mengatakan bahwa pembuatan peraturan tentang kode etik ini merupakan langkah bagus yang dilakukan DPR RI. Adanya kode etik ini, lanjut Soekarwo, dinilai penting dan menarik, karena bagi legislatif bisa diberikan batasan yang jelas mengenai tugas-tugas yang dilakukan.
"Pemprov Jatim siap memfasilitasi dan menyukseskan kegiatan sosialisasi kode etik dan tata beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI," ucapnya. [Antara]