Adanya UU Diharapkan Dapat Membuat Kehidupan Nelayan Lebih Baik
Komisi IV menginginkan agar penyusunan RUU ini bisa komprehensif.
Suara.com - Selama ini, kehidupan dan kesejahteraan nelayan Indonesia masih bisa dikatakan kurang layak. Nelayan masih menghadapi kendala yang menghambat meningkatnya daya saing sektor perikanan, baik dari segi permodalan hingga dari sisi pemberdayaan nelayan.
Terkait hal itu, salah satu anggota Komisi IV DPR RI, Luther Kombong, mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, bertujuan untuk menjamin kehidupan dan kesejahteraan nelayan supaya dapat lebih baik.
"Dengan adanya RUU ini, diharapkan kehidupan dan kesejahteraan nelayan lebih baik," ungkap politisi Partai Gerindra itu, di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR dengan Dirjen Perikanan Tangkap, Dirjen Perikanan Budidaya, dan Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyusunan draf RUU, Kamis (4/6/2015), di Gedung DPR, Jakarta.
Luther menjelaskan, selama ini nelayan Indonesia bisa dikatakan menjalani pekerjaan mereka sebagai pekerjaan tidak tetap atau serabutan. Melalui UU tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan itulah menurutnya, diharapkan kelak dapat diatur segala macam bantuan dari perbankan untuk kalangan nelayan.
"Selama ini nelayan tidak bisa mengagunkan kapal-kapalnya. UU ini (diharapkan) bisa mengatur bagaimana skema agar nelayan mendapatkan bantuan pinjaman untuk modal kerja, karena mereka butuh modal kerja untuk beli es dan peralatan-peralatan untuk dipergunakan melaut," jelasnya.
Selain itu, menurut Luther, Komisi IV menginginkan agar penyusunan RUU ini bisa komprehensif, supaya nantinya perekonomian di sektor perikanan dan kelautan dapat betul-betul tumbuh. Dengan kata lain, agar nelayan juga dapat merasa kerasan dan nyaman menjalankan profesinya.
"Pemerintah harus memberikan perlindungan, agar mereka memperoleh suatu kepastian. Dalam UU (ini) diharapkan ada kepastian bagi nelayan, dan harus juga ada asuransi nelayan, misalkan asuransi keselamatan, asuransi tangkapan," tambahnya.