Perpres Bahan Kebutuhan Pokok Harus Segera Diterbitkan

Arsito Hidayatullah
Perpres Bahan Kebutuhan Pokok Harus Segera Diterbitkan
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Heri Gunawan. [DPR RI]

Dengan adanya Perpres, penimbun pun akan bisa dikenakan sanksi termasuk pidana.

Suara.com - Jelang Ramadan dan Idul Fitri, harga-harga komoditas di pasar tradisional mulai merangkak naik. Bahaya penimbunan bahan kebutuhan pokok oleh para spekulan juga rentan terjadi. Terkait hal itu, Komisi VI DPR menginginkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari UU Perdagangan segera diterbitkan.

Penegasan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR, Heri Gunawan (Dapil Jabar VI), saat melakukan kunjungan ke pasar tradisional di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2015). Menurut Heri, Perpres tersebut penting untuk memperjelas aturan teknis di lapangan. Bahaya penimbunan yang mungkin terjadi jelang Ramadan dan Idul Fitri ini menurutnya sangat terbuka, dan masyarakat akan terancam kelangkaan bahan kebutuhan pokoknya.

"Harapan kami, sebelum puasa atau Lebaran, Perpres mengenai kebutuhan bahan pokok pertanian, perikanan dan industri, harus segera diselesaikan, supaya jelas. Ada kewenangan Menteri Perdagangan untuk mengatur harga. Kalau peraturan itu tidak ada, akan sulit dasar hukumnya, terutama untuk menjerat para penimbun. Ini kan mendekati puasa dan Lebaran, tidak menutup kemungkinan terjadi penimbunan," tegas anggota Fraksi Gerindra tersebut.

Seperti diketahui, pasal 25 dan 29 UU No.7/2014 tentang Perdagangan menyebut bahwa barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya ditetapkan dengan Perpres. Begitu juga soal penyimpanan barang kebutuhan pokok dan penting, diatur berdasarkan Perpres. Dengan Perpres tersebut, nantinya akan jelas lingkup barang apa saja yang termasuk kebutuhan pokok dan penting, sekaligus kejelasan batasan waktu penyimpanan, agar tak terjerat modus penimbunan.

"Kalau pemerintah berpihak ke rakyat, segera selesaikan Perpres yang mengatur kebutuhan bahan pokok. Kalau itu bisa diselesaikan, kita punya dasar hukum yang kuat. Jadi kalau ada yang menimbun, penimbun bisa kita kenakan sanksi, bahkan bisa kena sanksi pidana. Ini harus segera dikeluarkan, dan penimbunan juga harus diatur jangka waktunya sampai berapa lama. Jangan ditahan-tahan Perpres tersebut. Itu harapan kami," ujar Heri lagi.

Sementara, mengomentari lonjakan harga kebutuhan pokok di pasar tradisional, Heri mengatakan bahwa perlahan tapi pasti, kenaikan harga akan terjadi. Tapi sejauh ini menurutnya, belum ditemukan kasus kelangkaan bahan kebutuhan pokok.

"Barang masih ada, tapi harganya mulai merangkak naik. Saya pikir ini perlu segera diantisipasi, menjelang dan selama bulan puasa," ungkap Heri lagi, seperti dilansir laman resmi DPR.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI