Rapat Paripurna DPR Sahkan Peraturan UP2DP

Arsito Hidayatullah | Bagus Santosa
Rapat Paripurna DPR Sahkan Peraturan UP2DP
Sidang paripurna ke-33 DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2015), mengesahkan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Pimpinan sidang menerangkan, keputusan ini sudah sesuai pembahasan di Baleg dan Panja Dana Aspirasi.

Suara.com - Usulan Program Pembangunan Daerah Pemlihan (UP2DP) atau yang kerap dikenal dengan istilah Dana Aspirasi Daerah Pemilihan (Dapil) akhirnya disahkan menjadi peraturan, dalam rapat paripurna DPR pada hari ini, Selasa (23/6/2015).

"Mari kita setujui peraturan DPR tentang tata cara pengusulan program pembangunan dana aspirasi. Setuju ya?" ujar pimpinan rapat paripurna, Fahri Hamzah, saat rapat di DPR, Selasa (23/6/2015).

"Setuju," sambut peserta rapat pula, yang diakhiri dengan ketukan palu pimpinan.

Saat itu, beberapa anggota fraksi antara lain yaitu dari Nasdem, Hanura dan PDI Perjuangan, sempat yang melayangkan interupsi keberatan, serta penolakan atas peraturan ini.

Namun, Fahri menerangkan bahwa keputusan ini pun sudah sesuai pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) dan pembahasan Panja Dana Aspirasi. Dia pun tidak menerima interupsi yang muncul, serta lantas menyerahkan kepada Ketua Baleg untuk memberikan penjelasan.

"Kalau kita mengatakan tidak punya mekanisme memperjuangkan aspirasi, maka peraturannya dibuat. Dengar dulu dari Baleg. Ini pengertian supaya semua terbuka. Kami minta kepada Pak Totok untuk memberikan laporan terlebih dahulu," kata Fahri.

Dalam paparannya, Ketua Panja Dana Aspirasi Totok Daryanto memaparkan tentang proses pengusulan program pembangunan dana aspirasi sejak pengesahan UU MD3, yang kemudian dibentuk tim, hingga akhirnya dibahas di Panja Baleg DPR.

"Kami laporkan bahwa tiga fraksi menyatakan tidak setuju, yaitu PDIP, Nasdem dan Fraksi Hanura. Selebihnya menyatakan setuju. Dan (rapat) pleno Baleg sepakat bulat untuk melanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya," jelas Totok.

"Soal tata cara dalam melaksanakan hak anggota untuk mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan, anggota menyusun secara tertulis dan ditandatangani anggota yang bersangkutan," imbuhnya.

Setelah pengesahan laporan Baleg, rapat paripurna pun lantas mendengarkan laporan dari Ketua Tim UP2DP Taufik Kurniawan. Laporan itu pun diakhiri dengan pengetukan palu, tanda peraturan tersebut sah.

"Jadi kita setujui program pembangunan daerah pemilihan," kata Fahri, sambil mengetuk palu.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI