Saran Ketua DPR untuk Masalah Calon Tunggal Pilkada

Siswanto | Tri Setyo
Saran Ketua DPR untuk Masalah Calon Tunggal Pilkada
Ketua DPR Setya Novanto (Antara)

Ia mengutipkan UU yang menyebutkan pilkada harus diikuti minimal dua calon pasangan peserta pilkada.

Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto menyarankan pilkada di tujuh daerah dengan calon tunggal ditunda untuk menghindari implikasi terhadap masalah-masalah hukum.

Setya mengaku memberikan masukan kepada pemerintah berdasarkan aturan yang ada yang bersumber dari Undang-Undang.

"Untuk itu kita sarankan untuk bisa semuanya itu kita tunda, kalau tidak, bisa berimplikasi terhadap masalah-masalah hukum," kata dia, Rabu (5/8/2015).

Ia mengutipkan UU yang menyebutkan pilkada harus diikuti minimal dua calon pasangan peserta pilkada.

"Nah di dalam UU yang ada juga sudah diamanatkan di dalam Peraturan KPU daripada UU yang ada harus minimal pesertanya juga dua pasangan," katanya.

Menurut dia, implikasi yang bisa timbul jika pilkada di tujuh daerah dengan hanya ada calon tunggal tidak ditunda adalah misalnya penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan ini tetap memerlukan persetujuan DPR.

Jika disetujui, kata dia, tidak masalah namun jika tidak disetujui akan menimbulkan implikasi lain di antaranya pembatalan atau cara-cara lain yang perlu dibicarakan bersama, antara DPR, KPU, dan pemerintah.

"Nanti itu kita lihatlah mana yang terbaik demi masyarakat, juga para peserta pilkada," kata Setya.

Mengenai revisi UU Pilkada, Setya menyatakan akan terlebih dahulu mengamati perkembangan-perkembangan yang terjadi dan mencari jalan keluar terbaik.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI