Jaring Masukan, DPR Kunjungi Pengadilan Tinggi di Daerah
Pembentukan UU jabatan hakim merupakan amanat Pasal 19 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Suara.com - Empat anggota Komisi III DPR dari daerah pemilihan Surabaya-Sidoarjo, Jumat (7/8/2015), melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Tinggi Kota Surabaya, Jawa Timur.
Mereka adalah anggota Komisi III Adies Kadir, Taufiqul Hadi, Dossy Prasetyo Iskandar, dan Wihadi Wiyanto.
Kunjungan kerja tersebut guna meminta masukan dari hakim, terutama terkait pembahasan RUU jabatan hakim.
"Kami meminta saran terkait pembahasan RUU jabatan hakim yang tengah dibahas di Komisi III," kata Adies dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com.
Seperti diketahui, pembentukan UU jabatan hakim merupakan amanat Pasal 19 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman diatur undang-undang.