Fahri Hamzah: KPK Sebaiknya Disatukan dengan Ombudsman
"Sekarang yang kritik KPK saja dianggap antikorupsi," katanya.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengemukakan Komisi Pemberantasan Korupsi sebaiknya disatukan dengan Ombudsman RI karena ada kesamaan pada kedua lembaga tersebut.
"Saya usulkan KPK dilebur dengan Ombudsman," katanya dalam diskusi bertema Menimbang Eksistensi KPK yang diselenggarakan Koalisi Rakyat Indonesia di Jakarta.
Fahri menjelaskan Ombudsman RI boleh memanggil orang atau pimpinan lembaga yang tidak menjalankan fungsi pelayanan publik secara baik.
"Kalau ada lembaga yang lakukan malpraktik dalam pelayanan publik bisa dipanggil Ombudsman," katanya dalam diskusi yang juga menghadirkan pembicara ahli sosiologi hukum UGM Prof. Dr. Nurhasan Ismail.
Fahri menjelaskan dirinya mengusulkan hal itu atas dasar kedudukan KPK sebagai lembaga ad hoc. Selanjutnya, KPK lebih banyak menjalankan fungsi dan tugas pencegahan, sedangkan penyelidikan dan penyidikan ditangani kepolisian dan kejaksaan.
"Masalah pelayanan publik sangat penting untuk memacu perkembangan investasi. Sekarang pertumbuhan (ekonomi) rendah karena akan ada yang berani ambil keputusan," katanya.
Dia menyadari bahwa usulnya akan menimbulkan reaksi dari publik.
"Sekarang yang kritik KPK saja dianggap antikorupsi," katanya.
KPK dibentuk tahun 2002 berdasarkan UU Nomor 30/2002.
"UU itu menempatkan KPK sebagai lembaga ad hoc. Dengan demikian 13 tahun KPK lembaga ad hoc," kata Fahri.