DPR Tanggapi Rencana Perubahan Peraturan Dirjen Perdagangan

Siswanto | Bagus Santosa
DPR Tanggapi Rencana Perubahan Peraturan Dirjen Perdagangan
Anggota Komisi IX DPR, Okky Asokawati, saat berbicara di RS Pirngadi, Medan. [DPR RI]

"Semangat pemulihan ekonomi semestinya bukan justru membuka potensi negatif terhadap masyarakat," kata Okky.

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PPP Okky Asokawati mengatakan rencana Perubahan Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri tentang Juknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A harus dipastikan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya yakni Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2015 baik secara normatif maupun semangat yang terkandung dalam permendag tersebut yakni melindungi konsumen serta menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat.  

Rencana perubahan peraturan Dirjen itu, katanya, harus ditolak bila dimaksudkan untuk memperlonggar peredaran alkohol golongan A di daerah dengan menyerahkan kewenangannya di pemerintahan daerah.

"Penyerahan kewenangan ke pemda terkait peredaran minuman beralkohol justru akan menghambat efektivitas pelaksanaan Permendag No 6 Tahun 2015. Karena dalam praktiknya, tidak sedikit Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya," katanya.

Rencana relaksasi peraturan dirjen tersebut yang masuk dalam Daftar Kebijakan Deregulasi sebagai implementasi Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015 lalu tentu kurang tepat, kata Okky.

"Semangat pemulihan ekonomi semestinya bukan justru membuka potensi negatif terhadap masyarakat. Banyak cara yang minim risiko ketimbang menderegulasi Perdirjen tersebut yang terkait dengan pengendalian minuman beralkohol," katanya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI