DPR Dorong Pemerintah Boikot Produk Perusahaan Pembakar Lahan
Dampak dari kabut asap ini memunculkan ancaman dari daerah untuk memisahkan diri dari NKRI, katanya.
"Umumkan siapa saja perusahaannya dan apa produknya. Kalau perlu, serukan boikot produknya oleh negara. Kalau ada peraturan yang membolehkan pembakaran lahan, seperti Perda, Pergub, dan Perbup, harus segera direvisi," kata Sukamta dalam pernyataan tertulis.
Sukamta menyatakan dampak dari kabut asap ini memunculkan ancaman dari daerah untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Artinya, juga mengancam keutuhan bangsa. Karenanya kita harap pemerintah harus sesegera mungkin mengatasinya secara sistematis dan sistemik," tambah Sukamta.
Oleh karena itu, Sukamta meminta pemerintah segera memberlakukan tanggap darurat bencana asap. Menurutnya, konsekuensi pembiayaan tanggap darurat dapat ditanggulangi dulu dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
“Talangi dulu dengan APBN nanti biayanya dibebankan ke perusahaan pembuat kebakaran. Yang penting, rakyat selamat dulu, baru diperdebatkan beban pembiayaannya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, persoalan kabut asap masih melanda sebagian wilayah Indonesia. Tidak hanya di Riau, kabut asap kini menyasar wilayah Indonesia yang lain seperti Kalimantan, Sulawesi, bahkan hingga ke Papua.