Komisi III Sayangkan Adanya Pengadilan HAM Kasus 1965 di Den Haag
"Kenapa tidak di sini saja, lalu kepentingannnya apa Den Haag melakukan persidangan rakyat internasional itu".
Suara.com - Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang tidak sepakat dengan digelarnya pengadilan rakyat internasional atau international people’s tribunal terhadap dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia pada tahun 1965 di Den Haag, Belanda, Selasa 10-13 November 2015.
Politisi dari PDI Perjuangan itu mempertanyakan, mengapa pengadilan HAM itu berlangsung di negeri orang dan bukan di Indonesia.
"Ngaco lah itu, kita kan punya pengadilan HAM sendiri juga. Kenapa tidak di sini saja, lalu kepentingannnya apa Den Haag melakukan persidangan rakyat internasional itu," ujar Junimart di DPR, Rabu (11/11/2015).
Junimar berpandangan, dalam kasus ini Pemerintah Indonesia-lah yang menjadi korban. Sehingga, menurutnya, tidak seharusnya persidangannya dilakukan di Den Haag, Belanda.
"Begini, yang jadi korban kita, para jenderal yang mati, kita yang rugi, kok kita yang maaf. Kita ini korban," ujar dia.
Senada dengan Junimart, anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menyayangkan pengadilan yang diajukan para pegiat HAM itu. Pasalnya, pengadilan internasional dikhawatirkan tidak bijak dalam menyikapi persoalan ini.
"Jika forum pengadilan tersebut mengandung hal-hal yang menyalahkan pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu terkait dengan ekses G30S-PKI tersebut maka itu akan berpotensi memecah belah elemen-elemen bangsa kita," ujar Arsul.
Oleh karenanya, Arsul menambahkan, harusnya para pegiat HAM yang mengajukan persidangan ini memikirkan dampak jangka panjang terhadap keputusan ini. Apalagi, masalah ini sampai dibawa ke ranah internasional.
"Mereka seyogianya mempertimbangkan antara manfaat dan mudlarat-nya sebelum membawa persoalan tersebut ke panggung internasional," katanya.
Di sisi lain, Arsul menerangkan, seharusnya pemerintah juga mulai saat ini harus mengusut tuntas pelanggaran HAM tersebut. Sehingga, kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas.
"Namun di sisi lain, pemerintah perlu lebih fokus dan menunjukkan keseriusan lebih penyelesaian kasus dugaan pelanggaran berat HAM masa lalu," pungkasnya.
Untuk diketahui, pengadilan rakyat internasional atau international people's tribunal untuk korban tragedi pembantaian massal di Indonesia pada 1965, digelar di Den Haag, Belanda, pada 10-13 November 2015.
Pengadilan ini secara khusus ditujukan bagi pemerintah Indonesia, khususnya di bawah pemerintahan Soeharto.
Pengadilan rakyat peristiwa 1965 digagas para aktivis HAM. Pengadilan rakyat digelar karena mereka ingin membuktikan kalau benar-benar terjadi pelanggaran berat HAM pada dekade tersebut yang menurut mereka justru tidak diselidiki dan diakui oleh Indonesia.
