DPR: Kecelakaan Kapal Bukti Ketidakprofesionalan Pemerintah

Siswanto
DPR: Kecelakaan Kapal Bukti Ketidakprofesionalan Pemerintah
Anggota DPR Bambang Haryo Soekartono [DPR]

Banyak kementerian yang bisa dipersalahkan dalam kecelakaan kapal di perairan Teluk Lamong, Jawa Timur.

Suara.com - Kecelakaan kapal yang menimpa Kapal Motor Wihan Sejahtera, Senin (16/11/2015) kemarin, merupakan bukti ketidakprofesionalan pemerintah dalam mengelola pelabuhan dan izin kapal, termasuk tidak profesional dalam mengelola ekosistem laut dari pencemaran tumpahan minyak.

Banyak kementerian yang bisa dipersalahkan dalam kecelakaan kapal di perairan Teluk Lamong, Jawa Timur. Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan, dan Kementerian Lingkungan Hidup harus bertanggungjawab atas dampak kecelakaan tersebut. UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran juga banyak dilanggar oleh perusahaan pelayaran yang mengangkut penumpang dari Tanjung Perak ke Labuan Bajo.

Anggota DPR Bambang Haryo Soekartono (dapil Jatim I) mengungkapkan banyak temuan pelanggaran baik yang dilakukan perusahaan pelayaran maupun kementerian terkait. KM Wihan Sejahtera ternyata tidak memiliki sertifikat kelas, sebagai bukti lulus penilaian konstruksi dan kelengkapan dari Kemenhub seperti diamanatkan UU Pelayaran.

“Harusnya saat didaftarkan ada selektifitas yang ketat untuk menilai kelayakan kapal. Semua kapal yang berlayar di Indonesia wajib masuk kelas,” ujar Bambang di ruang kerjanya, Rabu (18/11/2015).

Temuan lainnya adalah para penumpang tidak mendapat klaim asuransi atas mobil miliknya yang ikut tenggelam. Padahal itu hak para penumpang. Saat terjadi kecelakaan, Basarnas juga tak bergerak cepat mengevakuasi para penumpang.

“Banyak keluhan dari para penumpang, termasuk kerugian kendaraan pascakecelakaan kapal. Mereka tidak diberikan pelayanan dan evakuasi tidak dilakukan dengan baik, karena penumpang tidak diberikan jaket keselamatan (pelampung). Tidak ada instruksi harus lari kemana. Korban kocar-kacir. Untung kecelakaan terjadi di alur Surabaya Barat atau dekat alur Gersik di Teluk Lamong. Kalau terjadi di tengah laut mungkin banyak korban jiwa berjatuhan,” katanya.

Politisi Partai Gerindra ini menilai perusahaan pelayaran pemilik KM Wihan itu tidak punya kompetensi di bidang transportasi terutama manajemen keselamatan pelayaran. Selain melanggar UU Konsumen, perusahaan tersebut juga melanggar UU Pelayaran.

“Kesalahannya berlipat-lipat begitu banyak,” kata Bambang.

Belum lagi, kata dia, tumpahan minyak dari kapal yang mencemari laut juga tidak ditangani Kementerian Lingkungan Hidup.

Pencemaran ekosistem laut luput dari perhatian pemerintah. Ada sekitar 100 ton BBM di dalam kapal. Mestinya bisa segera dilakukan pencegahan pencemaran laut dengan menggunakan oil boom, yaitu alat untuk melokalisir tumpahan minyak di laut.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI