Permasalahan Pajak jadi Kendala Investasi di Indonesia
Permasalahan seputar pajak yang dialami Usaha Kecil dan Menengah Domestik, membuat UKM tidak dapat berkembang
Suara.com - Permasalahan seputar pajak yang dialami Usaha Kecil dan Menengah Domestik, membuat UKM tidak dapat berkembang. Bahkan, investor asing pun mengeluhkan soal pajak. Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah saat ini sedang menyusun regulasi mengenai upaya pengembangan UKM, termasuk bagaimana UKM dapat menghadapi kendala perpajakan.
“Bukan hanya investor asing, tetapi praktisi UKM domestik juga mengeluhkan soal pajak,” kata Anggota BKSAP DPR RI Melani Leimena Suharli, saat pertemuan antara Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Thailand, di Bangkok, Thailand, Kamis (19/11/15). Kunjungan BKSAP ini juga dalam rangka untuk menindaklanjuti resolusi AIPA dalam rangka MEA.
Melani menambahkan, permasalahan iklan dan perijinan juga menjadi kendala bagi pengusaha Thailand. Pasalnya, setiap pemasangan iklan masih dikenakan pajak. Selain itu, dibutuhkan waktu yang sangat lama, hampir satu tahun untuk mendapatkan sertifikat dari BPOM. Persoalan yang sama juga dihadapi oleh pengusaha lokal.
“Hal ini menjadi PR (pekerjaan rumah, RED) bagi DPR dalam menyusun kebijakan,” kata politisi F-Demokrat itu, sembari mempertanyakan mengenai insentif yang diberikan Pemerintah Thailand kepada sektor UKM di Thailand.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan kekhawatiran mengenai produk Indonesia yang sebelumnya diekspor, namun diimpor kembali ke dalam negeri setelah diberi label asing,
“Hal itulah yang harus kami hindari, sehingga inspeksi terhadap produk impor perlu dilakukan. Terlebih lagi, kita akan menghadapi MEA, segala sesuatunya harus lebih transparan,” imbuh politisi asal dapil Jakarta itu.
Terkait ekspor impor produk gula, Melani menyampaikan bahwa DPR akan segera menyusun regulasinya. Ia juga mendorong adanya kerja sama antara kedua negara dalam bidang digital, terutama pembuatan animasi.
“Akan lebih baik apabila Badan Ekonomi Kreatif Indonesia dapat bekerjasama dengan lembaga kreatif di Thailand,” tambahnya.
Anggota BKSAP DPR sekaligus Anggota Komisi IX DPR, Siti Masrifah (F-PKB) menambahkan, bahwa pada prinsipnya segala jenis kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tidak dapat dipasarkan di Indonesia.
“Apabila ada keluhan dari negara asing mengenai perizinan yang memakan waktu lama, Komisi IX akan menyampaikan hal tersebut kepada BPOM. Apalagi, UU perdagangan juga belum lama disahkan sehingga masih ada kemungkinan untuk diamandemen,” kata politisi asal dapil Banten itu.