Komisi III DPR Gelar Uji Makalah Bagi Sembilan Capim KPK
"Dalam pembuatan makalah, kita masukkan beberapa unsur hukum acara pidana yang jadi bahannya. Fokus hukum acara pidana".
Sembilan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani uji makalah di ruang rapat Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jumat (4/12/2015). Uji makalah ini merupakan salah satu tes menjadi pimpinan KPK, yang nantinya akan dilanjutkan dengan uji kelayakan (fit and proper test).
Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan, para capim KPK akan diuji untuk membuat makalah. Materi makalah, kata Aziz, yakni mengenai hukum acara pidana.
"Dalam pembuatan makalah, kita masukkan beberapa unsur hukum acara pidana yang jadi bahannya. Fokus hukum acara pidana," ujar Aziz di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Aziz menuturkan, setelah para capim KPK membuat makalah, nantinya hasil pembuatan makalah akan dibahas pada sidang pleno.
"Nanti hasil makalah akan dibawa ke pleno, yang akan diselenggarakan minggu depan, tapi ini bersamaan dengan Pilkada. Nanti kita tunggu waktunya," kata politisi Partai Golkar.
Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang, mengatakan, makalah yang dibuat harus terkait KPK.
"Pembahasan makalah, nantinya mereka harus memahami anatomi KPK, itu judulnya," ungkapnya.
Sembilan dari sepuluh capim KPK yang menjalani uji makalah hari ini yakni Busyro Muqoddas, Roby Arya Brata, Saut Situmorang, Surya Chandra, Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, Agus Raharjo, Sujarnako, Laode Muhammad Syarif dan Johan Budi Sapto. Namun, seorang capim KPK lainnya, Busyro Muqoddas, tak hadir dalam uji makalah yang diadakan.
Menurut pengamatan Suara.com, sembilan capim KPK diberi nomor urut untuk mengikuti fit dan proper tes yang akan digelar 14 hingga 16 Desember 2015. Satu persatu dipanggil untuk mengambil nomor urut, yakni Sujarnako (1), Alexander Marwata (2), Johan Budi S (3), Saut Situmorang (4), Surya Chandra (5), Roby Arya Brata (6), Basaria Panjaitan (7), Agus Raharjo (8), Laode Muhammad (9), Busyro Muqoddas (10).
Para capim KPK diberi waktu dua jam dari pukul 14.20 hingga 16.20 WIB.