Komisi III DPR Serap Masukan Kejati Sulut

Siswanto
Komisi III DPR Serap Masukan Kejati Sulut
Sektetaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Banyak permasalahan mengenai kurangnya anggaran, terutama dalam mengurus suatu perkara.

Jumlah jajaran kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara belum memadai, bahkan ada satu kejaksaan negeri yang membawahi beberapa Kabupaten seperti di Kotamobagu, kemudian ada kepala cabang kejaksaan negeri yang seharusnya sudah ditingkatkan menjadi kejari, namun belum ada realisasinya.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Manado, baru-baru ini.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan banyak pejabat kejaksaan yang sudah terlalu lama di sana dan belum ada promosi, hal ini menjadi perhatian Komisi III DPR dalam rapat dengan Kejati Sulut.

Dalam paparan kejati, kata Arsul, banyak permasalahan mengenai kurangnya anggaran, terutama dalam mengurus suatu perkara.

“Saya merasa heran, Kejaksaan Agung pada APBN tahun 2015 lalu selalu mengeluhkan anggarannya kurang, tapi ternyata yang menjadi masalah adalah karena penyerapannya juga kecil,, kalau meningkatkan anggaran, salah satu yang harus diperhatikan kemampuan menyerapnya, jika kemampuan menyerapnya kecil, untuk apa juga diberikan anggaran yang besar,” kata politisi PPP.

Politisi asal Dapil Jawa Tengah X menjelaskan sementara ini temuannya adalah karena jajaran Kejaksaan belum terbiasa dengan pertanggungjawaban untuk penggunaan anggaran, dan sepertinya malas membuat laporan.

“Karena menghindari keharusan membuat laporan, tidak dipergunakanlah anggaran itu,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, TM Syah Rizal, mengatakan, “jadi kami punya harapan, Insya Allah apa yang tadi kami sampaikan kepada Komisi III bisa memberikan perubahan, baik dari segi SDM, kualitas maupun kuantitasnya, mungkin dari anggaran juga bisa bertambah, karena sekarang menjadi 10 Kajari, mudahan-mudahan bisa diperjuangkan.”

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Melonguane, Heydemans, mengungkapkan, jumlah pegawainya yang hanya terdiri dari tiga orang, yakni dua jaksa dan satu tata usaha.

“Dengan jumlah seperti itu, bagaimana kami dapat menjalankan kinerja secara maksimal, sementara ekspektasi masyarakat kepada kami di daerah perbatasan begitu besar, mengingat daerah perbatasan begitu banyak masalah,” kata dia.

“Walaupun kurang SDM, tetapi pada tahun 2015, kami dapat menangani lima perkara tindak pidana korupsi, padahal negara hanya menganggarkan kepada kami satu perkara,” tambahnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI