Anggota Dewan: Idealnya, Kewajiban CSR Minimal 5 Persen

Arsito Hidayatullah | Dian Rosmala
Anggota Dewan: Idealnya, Kewajiban CSR Minimal 5 Persen
Anggota Komisi VIII DPR, Anda (tengah). [DPR RI]

Angka itu pun sebenarnya masih kecil terutama bagi perusahaan-perusahaan besar.

Suara.com - Selama ini, besaran kewajiban anggaran corporate social responsibility (CSR) belum seragam angka persentasenya bagi semua perusahaan. Namun kelak bila sudah ada payung hukumnya, idealnya dana CSR wajib disisihkan minimal 5 persen dari laba.

Demikian antara lain usulan yang disampaikan anggota Komisi VIII DPR, Anda, di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (2/6/2016). Usulan ini disebut sebenarnya masih kecil, apalagi bagi perusahaan-perusahaan besar.

Penyampaian usulan besaran CSR ini terkait dengan rencana Komisi VIII DPR yang ingin menyusun draf RUU CSR dan sedang menghimpun masukan dari berbagai daerah. Selama ini diketahui, sejumlah perusahaan mengeluarkan anggaran CSR mulai dari 1-4 persen dari laba yang sudah diraih.

Menurut Anda, penduduk miskin yang tinggal di sekitar perusahaan cukup banyak, sehingga membutuhkan pemberdayaan dari anggaran CSR. Apalagi karena alokasi anggaran pemerintah dari APBN sangat terbatas.

"Dalam aturan baru nanti, harus ada besaran minimal CSR, dan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan program CSR. Dengan begitu, banyak masyarakat yang akan terbantu," tandas politisi Partai Gerindra dari dapil Banten I tersebut.

Ditambahkan Anda lagi, aturan CSR ini hendaknya tidak menjadi beban bagi perusahaan. Namun sebaliknya menurutnya, justru harus jadi kebutuhan perusahaan untuk menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat setempat. CSR juga menurutnya harus dipahami perusahaan sebagai upaya membantu pemerintah mengurangi angka kemiskinan, sekaligus mencerdaskan anak bangsa. [DPR]


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI