Komisi III Usul Presiden Buat Perppu Perpanjang Jabatan Kapolri
Kalau ada nama calon pengganti, sebaiknya diserahkan dalam minggu ini.
Suara.com - Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memberikan nama calon pengganti Kapolri Jenderal Badrodin Haiti ke DPR. Sementara itu, masa jabatan Badrodin sudah akan berakhir pada Juli 2016.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengusulkan agar Presiden mengeluarkan Perppu untuk perpanjangan masa jabatan Badrodin.
"Bisa pakai Perppu. Karena tidak diatur dalam undang-undang, maka tidak dilarang diperpanjang. Tapi sebaiknya Presiden keluarkan Perppu untuk perpanjangan, dengan alasan waktu yang sangat mepet di DPR-nya," kata Bambang, di kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Bambang melanjutkan, jika Presiden tidak mau melakukan perpanjangan, maka sebaiknya Presiden menyetor nama calon pengganti ke DPR dalam minggu ini.
"Tapi kalau Presiden, sebagaimana yang disampaikan Juru Bicara Istana, Johan Budi, (bahwa) pemerintah akan memasukkan nama baru, maka yang ideal adalah minggu-minggu ini sudah masuk nama-nama itu," tutur Bambang.
Masalahnya waktu untuk usulan tersebut, berdasarkan masa jabatan Kapolri, sudah tidak lama lagi. Sementara DPR sebagai lembaga yang akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon usulan Presiden, akan memasuki masa reses pada 28 Juni sampai 18 Juli.