Anggota DPR Geregetan, Prostitusi Gay Berondong Harus Dibongkar
Iskan mengatakan bahwa pelaku harus dihukum berat.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis meminta pemerintah mengusut tuntas kasus prostitusi gay yang melibatkan anak di bawah umur, yang baru-baru ini diungkap oleh Badan Reserse Kriminal Polri di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Menurutnya, keterangan yang diperoleh polisi bahwa ada banyak anak korban kejahatan seksual merupakan peringatan bahwa kejahatan seksual saat ini harus ditangani serius.
"Temuan ini harus dijadikan peringatan keras kepada kita semua, bahwa kejahatan seksual terhadap anak saat ini semakin marak, dan mengancam. Selain itu, harus dijadikan momentum bagi semua pihak untuk sama-sama memerangi kejahatan seksual pada anak,” katanya di Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Kasus ini harus diusut tuntas, karena berdasarkan data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban kasus kekerasan seksual terhadap anak banyak yang terbengkalai atau proses hukumnya tidak berjalan.
“Berbagai hal menjadi penyebab banyak kasus kekerasan terhadap anak itu terhenti dalam proses hukum, karena salah satunya bukti yang tak cukup. Selain itu, kasus kekerasan seksual juga sulit terungkap karena keengganan saksi untuk hadir karena ancaman dari pelaku tindak pidana.” katanya.
Iskan juga mengatakan bahwa pelaku harus dihukum berat, apalagi saat ini kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa.
“Semua pihak harus memantau jalannya pengadilan, karena selama ini juga ada kecenderungan bahwa hukuman terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak terkadang ringan di pengadilan,” katanya.
Iskan juga meminta kepada kementerian sosial, KPAI dan Bareskrim Polri melakukan koordinasi, terutama penanganan terhadap korban. Komisi VIII berharap anak-anak korban ini segera direhabilitasi kejiwaan agar terhindar dari penyimpangan seksual.
“Bagaimanapun juga aspek korban jangan dilupakan, mereka perlu direhabilitasi untuk mencegah tertular penyimpangan seksual di kemudian hari,” kata dia.
Sebelumnya, tim dari Mabes Polri berhasil menangkap AR, U, dan E, yang terlibat dalam perdagangan dan prostitusi anak di bawah umur untuk kaum gay di hotel di kawasan Puncak, Selasa (30/8/2016). Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh anak yang dibawa pelaku untuk dijual.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku untuk membongkar jaringan tersebut.