Anggota DPR Rangkap Pengusaha Diminta Taati UU Tax Amnesty

Siswanto | Nikolaus Tolen
Anggota DPR Rangkap Pengusaha Diminta Taati UU Tax Amnesty
Dalang wayang golek Dadan Sunandar Sunarya, dalang Wawan Dede Among, dan Ketua DPR Ade Komarudin [suara.com/Nikolaus Tolen]

"Saya meminta dengan sangat, terutama bagi mereka yang sebelum menjadi anggota DPR, adalah pengusaha," kata Ade.

Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin meminta seluruh anggota dewan mengikuti perintah Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak untuk mendukung program pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara. Imbauan ini khusus buat anggota yang merangkap sebagai pengusaha.

"Saya meminta dengan sangat, terutama bagi mereka yang sebelum menjadi anggota DPR, adalah pengusaha yang sukses untuk menjalankan perintah undang-undang ini," kata Ade di lapangan bola DPR, Senayan,  Jakarta, Sabtu (3/9/2016).

Undang-undang pengampunan pajak, kata dia, salah satunya bertujuan untuk membuat pengusaha yang selama ini menyimpan uang di luar negeri agar dapat membawanya kembali ke Indonesia. Dengan demikian, kata dia, pendapatan negara semakin meningkat.

"Saya meminta pengusaha untuk kembalikan uang yang disimpan di luar negeri untuk perkembangan investasi kita," kata Ade.

Saat ini, kata dia, perekonomian dunia sedang dalam goyah. Salah satu jalan untuk mengatasi dampaknya ke Indonesia adalah dengan melaksanakan undang-undang pengampunan pajak.

"Uang itu kembali melalui repatriasi supaya tumbuh investasi, kita tahu dunia sudah sulit dan itu berdampak pada Indonesia. Meskipun pertumbuhan kita lima persen, tapi dibanding banyak negara kita masih cukup," kata Ade.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI