Korban Lumpur Sidoarjo Kembali Adukan Nasib ke DPR

Siswanto | Dian Rosmala
Korban Lumpur Sidoarjo Kembali Adukan Nasib ke DPR
Korban lumpur Sidoarjo, khususnya para pengusaha UKM, kembali mengadukan nasibnya ke DPR. [DPR]

Ironisnya, kata dia, pemerintah seperti tak menggubris putusan MK.

Suara.com - Korban lumpur Sidoarjo, khususnya para pengusaha UKM, kembali mengadukan nasibnya ke DPR. Para pengusaha mengaku sama sekali belum menerima ganti rugi atas lahan dan bangunan usaha mereka yang tenggelam oleh semburan lumpur. Padahal, sudah ada keputusan MK Nomor 83/PUU-XI/2013 yang mengharuskan negara menjamin pelunasan ganti kerugian.

Amar putusan MK itu menegaskan masyarakat yang tinggal di Peta Area Terdampak, negara harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugiannya. MK kemudian kembali menegaskan dalam putusannya No.63/PUU-XIII/2015 pada poin 3.9.3 bahwa ganti kerugian harus diberikan kepada perseorangan maupun badan hukum privat.  

Demikian terungkap dalam perbincangan para pengusaha UKM korban lumpur Sidoarjo saat diterima anggota DPR Sungkono, Senin (26/9/2016), di ruang kerja DPR. Mereka mengeluhkan pemerintah yang hingga kini lalai mengganti kerugian materil para pengusaha. Sungkono sendiri sebelum menjadi anggota dewan, pernah mengajukan uji materi atas UU APBN pada tahun 2013 bersama tiga rekan pengusaha lainnya ke MK dan sudah dimenangkan.

Ironisnya, kata dia, pemerintah seperti tak menggubris putusan MK tersebut. Mursid Mudiantoro, pengacara para pengusaha, menjelaskan pemerintah lepas tangan atas kerugian para pengusaha karena menganggap itu adalah persoalan B to B (business to business), dalam hal ini antara pengusaha UKM dengan PT. Lapindo Brantas (Grup Bakrie). Inilah yang disesalkan dari sikap pemerintah oleh para pengusaha. Setidaknya ada 30 pengusaha yang masih tarus berjuang mendapatkan hak ganti ruginya.

Pemerintah, kata Mursid, hanya mengganti kerugian rumah warga yang terdampak lumpur, tapi tidak untuk para pengusaha. Pihaknya, mengaku sudah banyak mengadu ke pemerintah maupun parlemen. Sungkono Anggota Fraksi PAN yang usahanya juga ikut ludes ditelan lumpur, terus berjuang dari dalam parlemen agar dana pengganti kerugian bagi para pengusaha UKM bisa dialokasikan dalam APBN.

Sungkono, politisi dari dapil Jatim I (Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo), mengungkapkan luas lahan para pengusaha itu sekitar 200 hektar dengan nilai ganti rugi yang harus dibayar pemerintah sekitar Rp700 miliar. Hingga saat ini, ia sendiri belum mendapat ganti rugi. Padahal aset perusahaannya cukup besar. Banyak para pengusaha itu yang kemudian jatuh miskin, sakit-sakitan, dan sebagian meninggal dunia.

 “Untung saya kerja di DPR. Kalau saya tidak DPR, mungkin nasibnya sama seperti mereka. Saya berani memperjuangkan ini semua, karena saya tidak mementingkan diri saya pribadi. Saya dapat amanat besar dari rakyat,” ujar Sungkono.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI