RUU PIHU Perbaiki Kualitas Penyelenggara Haji
Pemerintah harus memahami isu yang berkembang di masyarakat.
Suara.com - Komisi VIII DPR RI bersama dengan Kementerian Agama, dan DPD membahas Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Menurut Wakil ketua Komisi VIII Iskan Qolba Lubis substansi dari RUU PIHU ini adalah bagaimana meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji.
“Selama ini banyak kekurangan dalam penyelenggaraan haji dan umroh, untuk itu aturan lama yaitu UU No. 13 tahun 2008 perlu diganti,” kata Iskan di gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta.
Iskan juga berpendapat bahwa salah satu penyebab belum optimalnya penyelenggaraan haji, disebabkan bertumpuknya kewenangan di tangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama.
“Selama ini Kementerian Agama berperan sebagai regulator, eksekutor, dan kontrol (pengawas). Hal itu membuat tidak efektif, efisien, dan rawan terjadinya penyimpangan,” jelas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara II.
Menurut Iskan pemerintah harus memahami isu yang berkembang di masyarakat mengenai tuntutan optimalisasi penyelenggaraan haji.
“Dalam berbagai forum DPR terus menyuarakan bagaimana penyelenggaraan haji harus lebih optimal lagi,” kata Iskan.
Di sisi lain, DPR memahami kekhawatiran Kementerian Agama mengenai pembentukan badan dalam penyelenggara ibadah haji. Tentu pembentukan badan ini, tambah Iskan, akan membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk menyesuaikan dengan sistem yang baru.
Namun, menurut Iskan, adanya badan dalam penyelenggaraan haji tersebut bisa menjadikan pelaksanaan lebih profesional. Salah satunya dalam sistem rekrutmen sumber daya manusia.
“Dalam hal rekrutmen misalnya, pasti ada perbedaan antara pemerintah dengan badan. Jika dilakukan oleh suatu badan maka akan cenderung lebih bebas, sehingga lebih berkualitas. Sehingga menghilangkan konotasi adanya bagi-bagi jatah dari orang-orang kementerian agama,” kata Iskan.
Iskan juga mengatakan harapan untuk optimalisasi penyelenggaraan haji bisa terwujud, salah satunya melalui pengelolaan dana haji secara profesional.