Komisi X DPR Inisiatif Bentuk Badan Perbukuan Nasional
Badan Perbukuan nantinya akan membuat beberapa regulasi buku pendidikan maupun buku umum.
Suara.com - Badan Perbukuan Nasional berfungsi untuk mengkoordinasikan seluruh pemangku kepentingan insan perbukuan sehingga buku-buku kedepan bisa didapat dengan mudah, murah, gampang diakses, dan bermutu.
"Badan ini sudah kita diskusikan dalam pembahasan tahap 1 RUU Sitem Perbukuan dengan pemerintah. Walaupun masih dalam perdebatan dengan MenPAN-RB, ada kekhawatiran karena sebelumnya pernah dibentuk Dewan Perbukuan," kata Ketua Tim Panja RUU Sisbuk Sutan Adil Hendra usai pertemuan dengan Sekda Provinsi Jambi dan sejumlah insan perbukuan Jambi.
Padahal, kata Sutan, Badan Perbukuan berbeda dengan Dewan Perbukuan dahulu, saat berbentuk dewan ketuanya Presiden, wakilnya para menteri terkait, mana bisa efektif.
"Kita usulkan Badan Perbukuan Nasional diisi oleh eselon 1, karena bagian pengawasan buku yang ada di Kemendikbud sekarang dipegang eselon 3. Sehingga tidak bisa mengambil keputusan langsung," kata politisi dari dapil Jambi.
Dia menambahkan Pusat Kurikulum dan Perbukuan saat ini juga hanya memiliki kewenangan pengawasan pada buku pendidikan yang dibuat kementerian, sedangkan buku umum tidak bisa diawasi.
"Jadi menurut saya, sudah tepat jika Puskurbuk diubah menjadi Badan Perbukuan Nasional dengan ditambah kewenangannya. Badan itu juga bisa mengakomodir seluruh insan perbukuan dan menjadi leading koordinasi," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Sutan, Badan Perbukuan nantinya akan membuat beberapa regulasi buku pendidikan maupun buku umum. Pertama, akan dibuat filter, norma dan aturan terhadap buku-buku agar berkualitas.
Kedua, regulasi terhadap buku dengan harga terjangkau. Ketiga, bagaimana mendorong penerbit dan penulis supaya terus bergairah melahirkan karya-karya berkualitas, karena nantinya mereka diberikan hak dan kewajiban yang layak.
"Selama ini kita dengar masukan para penulis maupun penerbit, royalti yang didapat tidak sebanding. Semua itu sudah kita tampung, nanti kita cari sistemnya supaya dapat dituangkan dalam RUU Sisbuk," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi X DPR Dwita Ria Gunadi menjelaskan Badan Perbukuan Nasional akan berbeda peran dan fungsi dari dewan perbukuan yang lama.
"Badan ini selain membuat kebijakan, tetapi juga sebagai eksekutor. Sehingga, kalau ada buku tidak layak bisa langsung ditindak. Dan Badan ini bisa mengawasi isi buku yang tidak sesuai, lalu bisa menkoordinir kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan literasi," kata politisi Fraksi Gerindra.
Selain itu, Badan Perbukuan nantinya akan merumuskan bagaimana penulis dan penerbit bisa mendapatkan penghasilan yang layak.
Sekda Pemprov Jambi Ridham Priskab mengatakan RUU Sisbuk diharapkan benar-benar memberikan jaminan terhadap kualitas perbukuan, baik itu buku umum maupun pendidikan.
Dari sisi penerbit, lanjut Ridham, ada masukan dari Ikatan Penerbit Indonesia bahwa RUU Sisbuk ini harus dapat melindungi hak-hak penulis dan penerbit. Karena selama ini tidak seimbang antara royalti dengan biaya yang dibuat.
Ditambahkannya, perlu juga dibuat regulasi mengenai tata kelola penerbitan itu sendiri. Karena di Jambi ini banyak yang belum tahu. Diungkapkan perwakilan IKAPI di Prov Jambi penerbit baru ada dua.