Antasari Azhar Bebas, Ketua DPR Beri Selamat
Itu sebabnya, Ade mempersilakan Antasari untuk menyikapi kasusnya.
Suara.com - Ketua DPR Ade Komarudin mengucapkan selamat atas bebasnya mantan Ketua KPK Antasari Azhar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang, hari ini. Sebelumnya, Antasari divonis 18 tahun penjara karena kasus pembunuhan terhadap Direktur Utama PT. Putra Rajawali Banjaran Nasarudin Zulkarnaen.
"Saya ucapkan selamat kepada Pak Antasari. Saya yakin beliau bisa memanfaatkan kesempatan ini. Selamat datang kembali Pak Antasari, karena komunikasi dengan berbagai pihak juga baik, dan saya lihat dia orang baik," tutur Ade di DPR, Kamis (10/11/2016).
Menurut Ade, Antasari memiliki banyak pengalaman hukum yang mumpuni ketika menjabat sebagai Ketua KPK.
Itu sebabnya, Ade mempersilakan Antasari untuk menyikapi kasusnya.
Sebelum dipenjara, Antasari sedang menangani sejumlah kasus korupsi kelas kakap, di antaranya kasus Bank Century.
"Itu hak beliau. Saya tidak dalam mendorong atau melarang," tuturnya.
Antasari merupakan ketua KPK yang dipenjara di zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.