Anggota DPR: Demonstrasi Dilindungi Undang-Undang
"Jadi bukan surat ijin," kata Al Muzzammil.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf menegaskan pasca bergulirnya reformasi tahun 1998, tidak ada larangan bagi siapapun melaksanakan aksi unjuk rasa karena telah dijamin dan dilindungi konstitusi. Dengan demikian, pelarangan atau menghalang-halangi rencana demonstrasi adalah perbuatan melanggar UU.
“Masyarakat tidak perlu takut. Konstitusi dan UU kita memberikan jaminan dan kebebasan kepada setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sesuai dengan Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945. Sudah semestinya seluruh pihak menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara,” kata Almuzzammil di Jakarta, Senin (28/11/2016).
Selain dalam konstitusi, kata alumni Ilmu Politik UI, hak menyatakan pendapat dihadapan publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“UU ini adalah produk penting dari Era Reformasi yang menjadikan Indonesia negara demokratis yang diakui negara-negara lain sampai saat ini. Jika ada pihak yang melarang aksi demontrasi damai maka demokrasi kita bisa mundur kembali seperti rezim Orde Baru berkuasa,” kata Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP PKS.
Menurut Almuzzammil, dalam UU tersebut tidak ada larangan tempat unjuk rasa, kecuali yang tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2, yaitu di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional.
“Jadi tidak ada dasar hukum pelarangan melakukan aksi di jalan raya selama unjuk rasa berjalan damai dan tertib sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Almuzzammil.
Dalam UU tersebut, kata Almuzzammil, juga dijelaskan tidak diperlukan adanya surat ijin dari penyelenggara aksi unjuk rasa kepada pihak Kepolisian. Yang diperlukan adalah sebatas surat pemberitahuan yang disampaikan kepada pihak kepolisian.
“Jadi bukan surat ijin. Dalam pasal 13 dijelaskan setelah menerima surat pemberitahuan dari penyelenggara aksi, Polri wajib segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan, berkoordinasi dengan penanggung jawab aksi, berkoordinasi dengan pimpinan instansi atau lembaga yang akan menjadi tujuan aksi, dan mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute,” kata Almuzzammil.
Dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 dalam Pasal 18 Ayat 1 dan 2 disebutkan “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan,”
Oleh karena itu, kepada para peserta aksi, Almuzzammil mengimbau agar melaksanakan unjuk rasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.