DPR Tengah Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Fabiola Febrinastri
DPR Tengah Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan
Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan Efendi. (Sumber: Istimewa)

RUU tidak bertujuan untuk mematikan industri lokal seperti jamu.

Suara.com - Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan Efendi, menjelaskan, saat ini Komisi IX DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan. Menurutnya RUU ini akan memperkuat kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tapi tidak bertujuan untuk mematikan industri lokal seperti jamu.

Baginya jamu adalah warisan kebudayaan Nusantara.

"Jamu adalah makanan atau minuman sehat yang tidak melalui uji klinis, sedangkan obat harus melewati uji klinis. Komisi IX menjamin RUU ini tidak akan mematikan industri lokal, termasuk jamu sebagai kekuatan budaya tanaman lokal," ungkapnya, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Dede menjelaskan, RUU Pengawasan Obat dan Makanan ini merupakan jawaban atas tuntutan BPOM terhadap produsen nakal yang sering kali kalah di tingkat pengadilan karena tidak ada penyidikan yang menyeluruh. Oleh karena itu, kewenangan BPOM ditambah dengan unsur pembinaan dan penindakan.

Selain itu, Komisi IX DPR berharap tidak ada kesalahan persepsi di tengah masyarakat mengenai RUU POM. Politisi Partai Demokrat ini menilai ada anggapan yang kurang tepat mengenai RUU.

Menurutnya, RUU ini tidak bertujuan untuk mematikan industri kecil, seperti jamu dan herbal. Anggapan tersebut lahir karena adanya mispersepsi antara obat dengan jamu, yang sering disalahartikan oleh masyarakat.

Masih menurut Dede, belakangan ini banyak ditemukan jamu yang mengandung bahan kimia. Hal ini membuat jamu jadi sulit dibedakan dengan obat.

Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan ini diharapkan bisa melindungi masyarakat dari penipuan produsen jamu ilegal.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI