DPR Nilai Pengawasan Travel Umrah Tidak Maksimal

Fabiola Febrinastri
DPR Nilai Pengawasan Travel Umrah Tidak Maksimal
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong. (Sumber: Istimewa)

Umrah harus ada kepastian berangkat.

Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong, mengakui, pengawasan Kementerian Agama kepada biro perjalanan umrah atau travel nakal telah dilakukan, namun tidak maksimal.

“Pengawasan ada, tapi tidak maksimal. Indikatornya, travel-travel tidak dipanggil. Mestinya ada evaluasi bertahap. Evaluasi bisa dilakukan 6 bulan atau setahun sekali. Izin juga ada batas waktunya dan dilakukan pengawasan. Travel yang baik bisa dipertahankan, yang tidak baik dievaluasi dan yang buruk bisa dilakukan pencabutan izin,” tandasnya dalam perbincangan dengan pers, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/4/2018) sore.

Menurut politisi PAN ini, selama ini Komisi VIII tidak pernah melihat pengawasan kepada biro perjalanan umrah bermasalah, sehingga dewan memberi saran dan rekomendasi agar Kemenag proaktif.

Dalam berbagai kasus umrah nakal ini, masyarkat tidak bisa disalahkan, karena sulit medapatkan akses. Kemenag perlu melakukan sosialisasi, mana travel yang baik dan bermasalah.

Dalam kaitan ini, peran Kemenag di daerah, termasuk KUA harus turut melakukan sosialisasi mana travel bermasalah dan tidak, sehingga masyarakat bisa memutuskan pilihan terbaik.
Komisi VIII, lanjut Ali Taher, sudah menawarkan solusi, dimana yang sudah dapat dan memenuhi kewajiban harus diberangkatkan dan yang belum berangkat, maka hak-haknya dikembalikan, baik uang yang disetor dan dokumennya.

“Lalu alternatif terakhir, travel yang bermasalah terus dan tak ada solusi diusulkan untuk dicabut izinnya. Ini jauh lebih penting,” tegasnya.

Ada satu lagi yang perlu dikejar, menurut Ali Taher, adanya pembiaran oleh travel nakal meski sudah diekspos besar-besaran.

“Ini perlu dikejar, supaya ada rasa nyaman di masyarakat bahwa pembinaan, pengawasan dan monitoring adalah tugas pemerintah. Itu juga sebagai tanda hadirnya negara dalam melayani masyarakat,” katanya mengingatkaan.

Lebih lanjut politisi dapil Banten II ini menjelaskan, Komisi VIII, saat raker dengan Kemenag minta supaya segera dilakukan sosialiasi Peraturan Menteri Agama (PMA) No.8/2018 tentang penyelenggaraan umrah.

Umrah harus ada kepastian berangkat. Setelah pendaftaran, maka paling lama 6 bulan harus berangkat.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI