Pimpinan Komisi II DPR: Cuti Kampanye Presiden Bukan Kewajiban

Arsito Hidayatullah | Dian Rosmala
Pimpinan Komisi II DPR: Cuti Kampanye Presiden Bukan Kewajiban
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Cuti bagi Presiden adalah hak yang bisa dipakai atau pun tidak dipakai.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Partria mengatakan, cuti kampanye bukanlah kewajiban buat Presiden. Melainkan menurutnya, cuti itu adalah hak yang bisa dipakai atau pun tidak dipakai.

"Dia punya hak cuti. Tidak wajib, jadi boleh dipakai atau tidak. Dipakai sesuai dengan yang ditentukan oleh calon presiden bagi petahana," kata Riza, saat dihubungi, Rabu (4/4/ 2018).

Riza mengatakan, peraturan perihal cuti kampanye bagi calon presiden petahana tak ada bedanya dengan di zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Bahwa kampanye yang diikuti oleh calon presiden dan wakil presiden, dalam masa kampanye, itu nanti Paslon dapat mengajukan jadwal cuti kepada KPU. KPU-lah yang akan mengatur jadwalnya," tutur Riza.

Namun, kata dia, perbedaan antara cuti Pilpres dan Pilkada, yaitu cuti Pilpres tidak wajib dilakukan selama masa kampanye. Sedangkan untuk Pilkada, wajib cuti selama masa kampanye.

"Bedanya dengan Pilkada, tidak sepanjang masa kampanye. Kalau Pilkada sepanjang masa kampanye, (itu) wajib cuti. Kalau Pilpres tidak wajib cuti," ujar Riza.

"Cuti itu bentuknya pemberitahuan dari Presiden melalui Setneg, disampaikan ke KPU. Selama cuti, tentu jabatan Presiden sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi, (itu) tetap. Namun, dalam cuti yang diajukan bagi Presiden, itu tugas-tugas pemerintahan diwakili oleh Wakil Presiden," tutur Riza menambahkan.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI