Judul RUU Minuman Beralkohol Diputuskan Pekan Depan
Ada dua alternatif judul.
Suara.com - Ketua Pansus RUU Minuman Beralkohol (Minol) DPR RI, Arwani Thomafi, menjelaskan, hasil rapat panitia kerja (Panja) RUU Minol dengan Panja Pemerintah membahas dua pilihan judul. Pertemuan itu dilakukan di ruang Pansus B Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Alternatif pertama, judul sesuai draf RUU, yaitu Larangan Minuman Beralkohol, dan alternatif kedua, RUU Minuman Beralkohol.
“Dua opsi itulah yang akan dibahas kembali dalam rapat dan panja sepakat untuk memutuskan hal itu dalam rapat pansus,” ungkap Arwani.
Menurut politisi PPP ini, diharapkan pekan depan seluruh fraksi bisa menghadirkan anggotanya yang diberi tugas di pansus untuk memutuskan judul yang dipilih.
“Pembahasan RUU ini cukup lama. Salah satu yang paling alot adalah judul RUU ini. Makanya kita harapkan pekan depan, judul bisa diselesaikan dan selanjutnya bisa dibahas tim perumus (Timus) dan tim sinkroninasi (Timsin) untuk menyelesaikan seluruh turunan dari pembahasan RUU ini. Kami berharap, minggu terakhir April bisa dibawa ke rapat paripurna,” katanya.
Sebelumnya, soal judul RUU, fraksi-fraksi DPR terbelah, fraksi yang menyetujui menggunakan nomenklatur dengan larangan minuman beralkohol adalah fraksi PPP, PKS, dan PAN.
Sementara itu, Fraksi PDIP, Gerindra, Hanura dan NasDem lebih setuju menggunakan nomenklatur "pengendalian dan pengawasan".
Fraksi yang mengusulkan judul tanpa embel-embel 'larangan' dan 'pengendalian dan pengawasan' adalah Fraksi Golkar dan Fraksi PKB.
Politisi PPP dapil Jateng ini juga membantah akan adanya isu minuman beralkohol yang diperbolehkan dijual bebas di warung-warung.
“Semua fraksi dan pemerintah telah bulat menyetujui untuk melakukan penertiban dan melarang penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat bebas,” tandas Arwani.