Kebut Penuntasan RUU Penyiaran, DPR Segera Panggil Menkominfo

Arsito Hidayatullah | Dian Rosmala
Kebut Penuntasan RUU Penyiaran, DPR Segera Panggil Menkominfo
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. [Suara.com/Dian Rosmala]

Sebelumnya, Menkominfo pernah mengusulkan jalan tengah dengan memakai sistem hybrid multiplexing.

Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa DPR akan segera memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara untuk membicarakan terkait konsep hybrid multiplexing di dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran).

Bambang meyakinkan, DPR bersama pemerintah dala hal ini bakal duduk bersama mencari jalan keluar terbaik bagi semua pihak.

"RUU Penyiaran menjadi RUU prioritas DPR. Kita harapkan draft RUU Penyiaran bisa segera diajukan ke rapat paripurna, untuk disetujui menjadi RUU inisatif DPR,” kata Bambang, saat menerima Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) di ruang kerja Ketua DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, perdebatan antara penggunaan sistem single mux dan multi mux sudah hampir selesai. Pada sistem single mux, penguasaan frekuensi dan infrastruktur digital dipegang sepenuhnya oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI).

Sementara, pada sistem multi mux, penguasaan frekuensi dipegang banyak pemegang lisensi yang terdiri dari perusahaan-perusahaan penyiaran swasta dan pihak pemerintah.

"Pemerintah dan DPR memiliki semangat yang sama, yakni menginginkan RUU Penyiaran ini bisa segera dituntaskan," tegas Bambang lagi.

Dalam pertemuan Menkominfo dan semua pimpinan fraksi di DPR sebelumya, Menkominfo mengusulkan jalan tengah dengan memakai sistem hybrid multiplexing. Sistem ini merupakan campuran antara sistem single mux dan multi mux. Dengan sistem ini, berbagai kebaikan yang ada di sistem single mux dan multi mux akan diambil dan dikombinasikan.

"Pimpinan DPR akan segera memanggil Menkominfo untuk duduk bersama menjelaskan konsep hybrid multiplexing (ini) untuk sistem apa dipakai dalam RUU Penyiaran," kata Bambang.

Menanggapi penjelasan Ketua DPR, Bambang Harymurti mewakili ATSDI berharap revisi UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 itu bisa segera dituntaskan. Sebab menurutnya, terhambatnya pembahasan RUU Penyiaran akan menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.

Ia mencontohkan, kerugian pendapatan negara bukan pajak (PNBP) akibat terlambatnya peralihan TV analog switch off ke TV digital diperkirakan mencapai Rp2,8 triliun per tahun.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI