Pemerintah Diminta Ambil Langkah Cepat Proteksi Petani Lokal

Fabiola Febrinastri
Pemerintah Diminta Ambil Langkah Cepat Proteksi Petani Lokal
Anggota Komisi IV DPR RI, Sulaiman L. Hamzah. (Sumber: Istimewa)

Indonesia pernah mencapai swasembada bawang putih pada 1993.

Suara.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Sulaiman L. Hamzah, menilai, pemerintah harus mengambil langkah cepat terkait proteksi terhadap petani lokal, khususnya petani bawang putih, agar lebih semangat kembali dalam menanam.

“Saya menilai, ada dua cara yang bisa dilakukan, yang pertama, dari segi harga misalnya, harus ada standardisasi harga. Setelah distandardisasi, para petani baru bisa menentukan harga yang pantas diterima baik kepada masyarakat maupun petani,” ujar Sulaiman, usai pertemuan dengan jajaran Dinas Pertanian, PT. Pupuk Indonesia dan sejumlah petani bawang putih, di Desa Glapansari, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (19/4/2018).

Kedua, Politisi NasDem itu menjelaskan, dengan cara meningkatkan produksi lokal. Namun menurutnya, terdapat kendala, yakni pemulihan pasca produksi bawang putih yang dihasilkan dari lokal membutuhkan jangka waktu yang cukup panjang.

“Kami Komisi IV DPR mengusulkan untuk mengkombinasikan benih dari luar yang sesuai atau cocok untuk iklim bangsa kita. Jadi bisa digunakan, di samping kita juga memproduksi benih lokal, sehingga kita mampu mengejar ketertinggalan dan mempercepat produksi agar petani bisa lebih bergairah lagi,” jelasnya.

Politisi dapil Papua itu turut menilai hasil produksi bawang putih, khususnya di Kabupaten Temanggung, yang menurutnya tidak kalah dengan hasil impor dari luar negeri. Indonesia diharapkan bisa kembali mencapai swasembada bawang putih seperti 1993.

“Peningkatan produksi bawang putih harus dirangsang, agar petani menjadi lebih bersemangat lagi, sehingga kita tidak perlu bergantung dengan impor saja. Produksi dalam negeri saja seharusnya bisa cukup untuk menghasilkan dan memenuhi kebutuhan,” ungkapnya.

Pada 2018, Kementerian Pertanian telah menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) komoditas bawang putih sebesar 450.000 ton. Realisasi importasi bawang putih tahun ini tergantung kepada Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Saat ini, Kemendag telah menerbitkan Persetujuan Impor sebanyak 125.984 ton kepada 13 perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir (API) umum dan 2 API-P sebanyak 8 ribu bawang putih.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI