Paripurna DPR Setujui 9 Calon Anggota KPPU 2017-2022
Mereka telah lolos seleksi uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan Komisi VI DPR.
Suara.com - Rapat Paripurna DPR RI dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, menyetujui sembilan orang calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terpilih untuk masa jabatan 2017–2022. Sembilan orang calon anggota KPPU tersebut telah lolos seleksi uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan Komisi VI DPR.
“Komisi VI telah menerima penugasan dari pimpinan DPR untuk membahas 18 orang calon anggota KPPU masa jabatan 2017-2022. Para calon anggota KPPU tersebut telah melalui serangkaian ujian yang dilaksanakan oleh panitia seleksi (pansel) Komisioner KPPU yang dibentuk presiden,” papar Ketua Komisi VI DPR RI, Teguh Juwarno, di ruang rapat paripurna Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Teguh menjelaskan, ada beberapa tahapan yang dilalui, yakni uji kompetensi, rekam jejak, tes kesehatan, wawancara terbuka, dan pengajuan hasil seleksi kepada presiden. Kemudian presiden mengajukan 18 nama kandidat anggota KPPU tersebut kepada DPR.
Uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPPU sendiri telah dilakukan pada 21, 26 dan 27 Maret 2018.
“Berdasarkan penilaian terhadap visi, misi, program kerja, latar belakang para calon anggota dalam rapat internal, maka dalam rapat internal Komisi VI, 23 April 2018 secara mufakat disetujui oleh semua fraksi dan anggota yang hadir, Komisi VI DPR RI memutuskan sembilan nama yang dinilai layak dan patut menjadi anggota KPPU masa jabatan 2017-2022,” terangnya.
Adapun kesembilan orang calon anggota KPPU terpilih tersebut adalah Afif Hasbullah, Chandra Setiawan, Dinnie Melanie, Guntur Syahputra Saragih, Harry Agustanto, Kodrat Wibowo, Kurnia Toha, Ukay Karyadi, dan Yudi Hidayat.
“Kami berharap, di era digital ini, kesembilan nama tersebut akan mampu mengemban amanah sebagai Komisioner KPPU dan menjawab tantangan KPPU ke depan,” pungkasnya.