Cegah Maraknya Miras Oplosan, DPR: Segera Selesaikan RUU Minol

Fabiola Febrinastri
Cegah Maraknya Miras Oplosan, DPR: Segera Selesaikan RUU Minol
Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad Mustaqim. (Sumber: Istimewa)

Khusus RUU Minol, kontennya telah diperlebar sampai masalah miras oplosan.

Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad Mustaqim, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

“RUU ini sangat dibutuhkan. Apalagi seringnya kejadian di masyarakat yang tidak terkontrol, khususnya miras oplosan. Mudah-mudahan dalam masa sidang mendatang, pemerintah mempunyai formula yang bisa dikompromikan untuk mencari titik temu,” katanya, menjawab pers di Jakarta, Senin (30/4/2018).

Politisi PPP, yang juga anggota Pansus RUU Minol ini menyayangkan diperpanjangnya pembahasan RUU yang sebetulnya sangat ditunggu masyarakat. Pekan lalu, rapat paripurna DPR sepakat memperpanjang pembahasan 12 RUU, termasuk RUU Minol.

Menurutnya, khusus RUU Minol, kontennya telah diperlebar sampai masalah miras oplosan. Selain minuman alkohol kategori A, B dan C,  juga dimunculkan alkohol tadisional yang dibagi menjadi dua, yaitu yang alamiah dan oplosan atau campuran.

Masalah ini sudah masuk dalam pembahasan.

“Saya sangat menyayangkan kalau pemerintah menunda-nunda atau cenderung tidak hadir untuk meneruskan pembahasan lebih lanjut tentang bagaimana mencapai titik temu yang tepat. Apapun kejadian di masyarakat, dengan banyaknya korban miras oplosan, itu tak lepas dari lemahnya payung hukum,” ujarnya.

Perlunya penyelesaian RUU tersebut, lanjut dia, karena selama ini belum ada payung hukum yang mengatur minuman beralkohol. Diakui dalam pembahasan ada perbedaaan, tapi harus diselesaikan dengan cara paling bijak untuk bisa diterima semua pihak.

“Perbedaan cara pandang terhadap RUU Minol tidak harus menjadi salah satu pihak melarikan diri atau tidak bertanggungjawab untuk menuntaskan. Di sinilah menjadi ujian kita semua, termasuk DPR dan pemerintah yang punya kepentingan regulasi,” tambahnya.

Ketika ditanya apakah bisa selesai, mengingat masuk tahun politik, Mustaqim mengatakan, selaku fraksi pengusul harus tetap yakin RUU Minol bisa selesai.

“Apalagi pembahasannya sudah cukup lama dan berkali-kali diperpanjang. Bagaimanapun harus ada kata akhir dari kesepakatan DPR dengan pemerintah. Yang diprioritaskan adalah RUU inisiatif DPR, sehingga di situ masuk marwah dan kredibilitas DPR. Bagaimanapun sebagai inisiator, harus bisa mengakhiri sebuah proses dengan cara baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas politisi dapil Jateng VIII itu.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI