Komisi VII: Pengelolaan Tambang di Babel Harus Sesuai UU

Fabiola Febrinastri
Komisi VII: Pengelolaan Tambang di Babel Harus Sesuai UU
Anggota Komisi VII DPR RI, Dardiansyah. (Sumber: Istimewa)

Tingkat kesuburan tanah juga harus diperhatikan.

Suara.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Dardiansyah, menegaskan, semua potensi pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) harus dikelola dengan sistem yang baik dan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Segala hasil tambang, beserta kandungan di dalamnya, harus dapat dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Dardiansyah, dalam kunjungan kerja Komisi VII DPR ke Pangkal Pinang, Babel, Senin (30/4/2018).

Berdasarkan tinjauannya secara langsung di lapangan, Dardiansyah menyatakan, banyak sisi positif dari reklamasi areal pasca tambang air Jangkang yang telah dilakukan PT. Timah Tbk.

“Namun demikian, tetap perlu dikedepankan pertambangan yang sesuai prosedur aturan yang ada,” imbuhnya.

Politisi PDI-Perjuangan itu minta agar reklamasi dijalankan dengan baik, sehingga tingkat kesuburan tanah tetap dapat diperoleh.

“Kita tetap akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap hal ini, meskipun kinerja yang ada sudah cukup baik,” tandasnya.

Komisi VII menyatakan bangga dengan potensi tambang yang dimiliki Babel.

“Komisi VII juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah dan PT Timah dalam melakukan perbaikan lingkungan alam di Babel,” tutup Dardiansyah.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI