Komisi III Apresiasi Terobosan Hukum Pemidanaan Korporasi
Kejaksaan Tinggi Sumsel dinilai transparan dan akuntabel.
Suara.com - Korporasi yang tersangkut kasus pidana, kini bisa dituntut pidana untuk diajukan ke pengadilan. Sebelumnya, bila ada tindak pidana korporasi yang dituntut, maka hanya berlaku bagi para pemilik atau jajaran direksinya.
Bahkan pada banyak kasus pidana yang dilakukan korporasi, ada yang tak tersentuh hukum. Komisi III DPR RI sangat mengapresiasi terobosan hukum ini.
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto menyampaikan hal ini usai bertemu antara jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), di Palembang, Selasa (8/5/2018).
“Banyak terobosan dalam penegakan hukum yang membanggakan kami. Salah satunya penetapan tersangka korporasi, yang pada Maret lalu diputuskan bisa menjadi pemidanaan. Itu terobosan penting di negara ini dalam penegakan hukum ke depan, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan korporasi,” ucap politisi Partai Demokrat itu.
Pada bagian lain, Didik juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sumsel yang dinilai transparan dan akuntabel. Masyarakat bisa mengakses keadilan dengan mudah.
“Kami ingin memastikan penegakan hukum dan akses keadilan masyarakat bisa dijalankan dengan baik sesuai aturan yang berlaku,” harapnya.
Prestasi Kejaksaan Tinggi Sumsel ini, sambung Didik, bisa menjadi pemicu institusi kejaksaan lain di seluruh Indonesia. Kejaksaan Tinggi Sumsel jangan berpuas diri. Prestasi kinerja tersebut harus dipertahankan dengan baik, bahkan terus ditingkatkan.
Masyarakat pun bisa dilibatkan dalam mengawasi kinerja kejaksaan ini.