DPR: RUU Perlindungan Pribadi Harus Jadi Prioritas
Indonesia belum memiliki regulasi yang melindungi data pribadi.
Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan, masalah perlindungan data pribadi harus segera diselesaikan, agar masyarakat bisa tenang. Menurutnya, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) harus menjadi prioritas, karena Indonesia belum memiliki regulasi yang melindungi data pribadi.
Hal tersebut diungkapkan dalam rapat kerja lanjutan antara Komisi I DPR dengan Menteri Kominfo (Menkominfo) terkait penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/6/2018).
Rapat ini sekaligus menyelesaikan yang sebelumnya diselenggarakan pada 19 Maret lalu, karena Menkominfo telah mendapatkan hasil investigasi mengenai penyalahgunaan NIK.
“Saya mengapresiasi kinerja Pak Menkominfo, karena telah berhasil berangsur-angsur menyelesaikan masalah ini. Sebelumnya ada perbedaan data yang cukup besar antara Kominfo dengan Dukcapil. Setelah ditelusuri, ternyata salah satunya adalah ketika di Dukcapil terdaftar, tapi di sistem registrasi operator gagal tersimpan,” jelas Andreas.
Kominfo memiliki data pelanggan kartu SIM sekitar 304 juta, sementara Ditjen Dukcapil memiliki data sebesar 350 juta. Selama ini, selisih angka yang sangat signifikan tersebut terjadi karena adanya kesalahan pelanggan dalam meregistrasi kartu SIM.
Selain itu, kegagalan sistem dalam melaksanakan registrasi juga menyebabkan perbedaan tersebut.
“Kominfo memastikan akan melakukan pemblokiran mandiri terhadap nomor-nomor yang diindikasikan diregistrasi secara tidak benar dan tanpa hak, sementara RUU PDP juga sedang disiapkan dan sedang dalam proses harmonisasi,” imbuh politisi PDI Perjuangan itu.