Komisi IX dan Menkes Bahas Urun Biaya Kesehatan
Pembahasan ini dilakukan karena terjadi defisit pada pembiayaan kesehatan.
Suara.com - Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan menggelar rapat kerja untuk membahas soal urun biaya pelayanan kesehatan. Urun biaya merupakan tambahan biaya yang dibayar oleh peserta kepada fasilitas kesehatan (faskes) saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.
Anggota Komisi IX, Roberth Rouw, mengatakan, pembahasan tentang urun biaya ini dilakukan karena terjadi defisit pada pembiayaan kesehatan.
“Saya ingatkan,kenapa kita tiba-tiba bicara tentang urun biaya? Saya ingin sampaikan bahwa ini semua karena ada defisit yang besar,” papar Roberth, saat raker di ruang rapat Komisi IX, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Urun biaya diberlakukan apabila tindakan yang dilakukan atas permintaan penerima manfaat tidak sesuai dengan indikasi medis. Urun biaya bertujuan untuk menghindari terjadinya moral hazard.
Roberth menekankan kepada pemerintah, apapun kondisinya, pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Layanan kesehatan merupakan amanat UUD 1945.
“Bicara pelayanan kesehatan, itu adalah amanat undang-undang dan konstitusi kita. Tidak boleh kita mundur lagi,” tandas politisi Partai Gerindra itu.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh membebani rakyat, karena pelayanan kesehatan adalah tanggung jawab pemerintah.
“Ini tanggung jawab pemerintah. Sekarang bagaimana kebijakan untuk menanggung itu. Pemerintah harus mencari dana untuk menanggung itu. Bukan mengembalikan ini untuk menekan masyarakat dengan alasan urun biaya,” kritis Roberth.
Sementara itu di lain pihak, Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek, memaparkan, jenis pelayanan yang diusulkan oleh BPJS Kesehatan untuk dikenakan urun biaya, antara lain pelayanan katarak, pelayanan rehabilitasi medik, dan pelayanan kesehatan masa melahirkan. Dia mengungkapkan, persoalan ini akan dibahas dan dikaji oleh organisasi profesi bersama Kemenkes, yang kemudian ditetapkan oleh menteri.
Kebijakan urun biaya ini berdasarkan pada Pasal 22 UU Nomor 40 tentang SJSN. Dalam ayat 2 dijelaskan, "Jenis pelayanan yang dimaksud adalah pelayanan yang membuka peluang moral hazard (sangat dipengaruhi selera dan perilaku peserta), misalnya pemakaian obat-obat suplemen, pemeriksaan diagnostik, dan tindakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan medik".