Soal Kritik Formappi ke DPR, Bamsoet Sebut Itu Vitamin

MN Yunita
Soal Kritik Formappi ke DPR, Bamsoet Sebut Itu Vitamin
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo. (Dok:DPR)

Kritikan tersebut merupakan upaya Formappi mendorong DPR menjadi lebih baik

Suara.com - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mengaku tidak terkejut dengan adanya kritikan dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) yang disampaikan pada Jumat (23/11/2018) terhadap berbagai kinerja DPR .

Menurutnya, kritikan tersebut merupakan upaya Formappi untuk mendorong DPR menjadi lebih baik dan bentuk rasa cinta rakyat kepada DPR agar bisa terus memperbaiki kinerjanya

Bamsoet berharap kritikan tersebut juga bisa didengarkan oleh pihak pemerintah, sehingga harapan Formappi dan masyarakat, DPR lebih giat menyelesaikan RUU bisa tercapai.

Sesuai dengan ketentuan yang ada, pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) di DPR harus bersama-sama dengan pemerintah. Ia menegaskan, DPR tidak bisa berjalan sendirian apalagi bertindak suka-suka.

Baca Juga: Ketua DPR: Ekonomi Indonesia Tunjukkan Tren Positif

“Intinya, kalau kita mau jujur pembahasan sebuah RUU tidak hanya tanggung jawab DPR saja. Melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama dengan pemerintah. Artinya, kita bisa lebih jauh lagi meneliti apa penyebab pembahasan sebuah RUU tertunda. Apakah karena disebabkan kelambatan di pihak DPR atau di pemerintah yang sering kali tidak hadir dalam rapat kerja dengan komisi terkait,” jelas Bamsoet dalam rilis yang diterima Parlementaria, Jumat (23/11/2018).

Ia mencontohkan, misalnya pada pembahasan RUU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah sampai saat ini belum mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sehingga DPR belum bisa memulai pembahasannya.

Kendala lain juga terjadi pada pembahasan RUU Karantina Kesehatan. Adanya pergantian Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang mewakili pemerintah, Dirjen yang baru memerlukan waktu untuk mempelajari substansi RUU.

“Setelah terus menerus ada peringatan dari DPR, sampai saya perlu menelepon Ibu Menteri Kesehatan, akhirnya rapat pembahasan bisa kembali dilanjutkan dan RUU tersebut bisa disahkan pada Juli 2018 kemarin,” sambung Bamsoet.

Menurutnya, itu hanya sebagian contoh tentang bagaimana kendala yang dihadapi oleh DPR pembahasam sebuah RUU. Karena itu awalnya dalam UU MD3, ada ketentuan pemanggilan atau menghadirkan secara paksa terhadap pihak-pihak yang diperlukan keterangannya oleh DPR.

Baca Juga: Revisi UU Penyiaran Tak Kunjung Selesai, Wiranto Sebut DPR Lelet

Dengan demikian, diharapkan kementerian yang mewakili pemerintah tidak terus menerus menghindar dalam membahas sebuah RUU. Sayangnya pasal pemanggilan tersebut dibatalkan oleh MK.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI