DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, Bahas dan Putuskan RUU SSKCKR
RUU SSKCKR tersebut berada di bawah kewenangan Komisi X yang memiliki ruang lingkup pendidikan, olahraga dan sejarah
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna pada masa pertengahan II Tahun Sidang 2018-2019, Senin (3/12/2018). Rapat paripurna tersebut dijadwalkan akan menetapkan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU).
Berdasarkan agenda resmi, rapat itu akan membahasa soal pembicaraan tingkat II ataupun pengambilan keputusan terhadap RUU tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam (SSKCKR). Adapun rapat tersebut akan dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senin (3/12/2018).
Adapun RUU tentang SSKCKR tersebut berada di bawah kewenangan Komisi X yang memiliki ruang lingkup pendidikan, olahraga dan sejarah. Menurut penjelasan dari situs www.dpr.go.id Karya cetak dan Karya Rekam merupakan salah satu hasil budaya bangsa yang dinilai penting guna menunjuang pembangunan nasional.
Karya cetak dan Karya Rekam sendiri telah dijadikan tolak ukur indikator kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, pelestarian kebudayaan nasional serta perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional.
Baca Juga: Perang Dagang AS - Cina Reda, Harga Minyak Mentah Langsung Naik
Dikarenakan dinilai penting, maka Karya Cetak dan Karya Rekam itu diwajibkan kepada setiap Penerbit, Produsen Karya Rekam dan Warga Negara Indonesia untuk menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekamnnya.
Adapun Karya Cetak dan Karya Rekam tentang Indonesia yang dibuat oleh Warga Negara Asing (WNA) wajib diserahkan dan disimpan di Perpustakaan dan Perpustakaan Provinsi agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat banyak.