Hari Ini DPR Bahas dan Putuskan RUU Migas
Sebelumnya 10 fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU tentang Migas menjadi usul inisiatif DPR
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna pada masa pertengahan II Tahun Sidang 2018-2019, Senin (3/12/2018). Rapat paripurna tersebut dijadwalkan dengan mendengar pendapat dari seluruh fraksi dilanjut dengan memutuskan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU).
Berdasarkan agenda resmi, rapat itu akan membahas serta memutuskan RUU tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang diusulkan Komisi VII menjadi RUU usul DPR RI. Adapun rapat tersebut akan dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senin (3/12/2018).
Sebelumnya 10 fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU tentang Migas menjadi usul inisiatif DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya pada Senin (10/9/2018). Kesepuluh fraksi itu ialah PDI Perjuangan, Golkar, PPP, Nasdem, PAN, Gerindra, PKB, PKS, Hanura dan Demokrat.
Keputusan itu diambil setelah sepuluh fraksi menyampaikan pandangan dan menyerahkan draf tentang persetujuan dan catatan tentang RUU Migas.
Baca Juga: KPK Periksa Pegawai PT AKT Terkait Suap PLTU Riau-1
Saat itu, ada sembilan poin yang telah dibahas sebelum akhirnya diputuskan menjadi usul DPR RI. Salah satu yang menjadi pembahasan yakni kontrak kerja sama yang ada dalam Pasal 13 RUU Migas akan dilaksanakan dalam tiga jenis, yakni kontrak pembagian hasil berdasarkan produksi bruto atau gross split, kontrak bagi hasil produksi atau production sharing contract (PSC) ataupun bentuk lain yang menguntungkan negara.