DPR: Regulasi Pajak Pembuatan Kapal Dalam Negeri Sebaiknya Dipotong
Pembelian kapal impor dari luar negeri tidak dikenakan biaya pajak.
Suara.com - Anggota Komisi VI DPR, Hamdhani, menilai penerapan pajak yang besar bagi industri pembuatan kapal dalam negeri dapat menghambat kinerja PT. Pertamina. Ia menilai, regulasi tersebut harus dipotong untuk mempermudah angkutan-angkutan yang dibutuhkan Pertamina.
“Pembuatan kapal dalam negeri sendiri banyak sekali aturan pajaknya, sehingga regulasi-regulasi seperti ini harus kita potong, supaya nanti mempermudah angkutan yang dibutuhkan Pertamina, karena kendala seperti ini adalah kesulitan,” papar Hamdhani, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi BUMN, Direktur Pertamina dan Direktur PT. Perkebunan Nusantara III di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Ia mengatakan, pembelian kapal impor dari luar negeri tidak dikenakan biaya pajak sehingga banyak industri dalam negeri yang lebih memilih mendatangkan kapal secara impor dibandingkan dengan kapal produksi dari dalam negeri.
“Kapal Impor dari luar negeri tidak dikenakan biaya pajak, padahal industri kita mampu untuk membuat kapal, namun karena besarnya biaya pajak, mereka lebih memilih mendatangkan kapal secara impor, sehingga nanti kedepan, pengusaha-pengusaha kita juga mampu menyediakan kapal-kapal untuk Pertamina,” papar legislator dapil Kalimantan Tengah ini.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Sanksi Importir Bawang Putih Nakal
Hamdhani mendesak PT. Krakatau Steel untuk bisa memberikan suatu nilai tambah bagi pembuatan-pembuatan kapal di Indonesia.
“Kami mendesak PT. Krakatau Steel yang spesialis membangun plat-plat baja untuk kapal, agar bisa memberikan suatu nilai tambah bagi pembuatan kapal di Indonesia. Walaupun sayangnya pajak kita terlalu ketat, untuk itu Komisi VI harus menindak lanjuti masalah ini,” pungkas legislator partai NasDem itu.