Ketua Baleg Dorong Pemerintah Rajin Hadiri Rapat di DPR

Fabiola Febrinastri
Ketua Baleg Dorong Pemerintah Rajin Hadiri Rapat di DPR
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Provinsi Sulawesi Tengah. (Dok : DPR)

Konsultasi menjadi penting terkait sinergi antara DPR dengan pemerintah.

Suara.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas mendorong pemerintah untuk lebih rajin menghadiri rapat kerja di DPR. Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU), pemerintah memiliki peran untuk melanjutkan atau tidaknya pembahasan.

Selain itu, sebuah RUU dipastikan akan diuji publik, sehingga intensitas pembahasan dengan pemerintah amat diperlukan, agar ketika sudah disahkan, sebuah Undang-Undang (UU) tidak berakhir dengan judicial review.

Hal itu diungkapkan Supratman saat memimpin Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Provinsi Sulawesi Tengah, dalam rangka menerima masukan terkait Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2019.

“Kita berharap masukan-masukan itu membuat perencanaan undang-undang dan implementasinya semakin komprehensif, terutama undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan bersama dan penting bagi bangsa dan negara itu pasti kita utamakan," ungkap Supratman, usai pertemuan dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sulteng, Senin (25/3/2019).

Baca Juga: Ketua DPR : Filateli Merupakan Arsip Berharga Perjalanan Bangsa

Masukan-masukan yang diterima Baleg DPR, yang berasal dari akademisi, pemerintah daerah dan masyarakat, menjadi hal yang positif dalam meningkatkan kualitas UU. Selain itu, menteri juga menjadi entitas penting dalam rangka meningkatkan kualitas UU.

Politisi Partai Gerindra itu menuturkan bahwa pihaknya sudah mendesak pimpinan DPR untuk melakukan rapat konsultasi terkait hal tersebut.

“Kami sudah berusaha dan meminta kepada pimpinan DPR untuk melakukan rapat konsultasi bersama presiden, di situ ada kebuntuan ternyata," sambungnya.

Menurutnya, konsultasi menjadi penting terkait sinergi antara DPR dengan pemerintah dalam pembahasan RUU. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan jumlah produktivitas UU, begitu juga dengan kualitasnya, sehingga tidak ada lagi UU yang di-judicial review oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Ketua DPR : Fintech Perlu Diawasi Secara Agresif oleh Bank Indonesia


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI