Wakil Ketua Baleg : Seluruh Fraksi DPR Sepakat Revisi UU PPP

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Wakil Ketua Baleg : Seluruh Fraksi DPR Sepakat Revisi UU PPP
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Totok Daryanto. (Dok : DPR).

Sistemcarry over tertuang dalam perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011.

Suara.com - Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Dengan revisi tersebut, nantinya rancangan undang-undang yang tidak selesai, bisa dilanjutkan pembahasannya oleh anggota DPR periode mendatang.

Kesepakatan tersebut diperoleh dalam rapat Baleg, yang dipimpin Wakil Ketua Baleg, Totok Daryanto. 

"Seluruh fraksi di Badan Legislasi menyetujui draf yang dihasilkan oleh panja (Oanitia Kerja) untuk diteruskan, diparipurnakan, agar menjadi draf resmi RUU inisiatif dari DPR," ujarnya, sebelum menutup rapat, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).   

Kesepakatan ini diperoleh setelah sepuluh fraksi di DPR menyampaikan pandangannya masing-masing. Semua fraksi sepakat adanya sistem carry over atau lanjutan pembahasan RUU yang belum selesai ke DPR periode selanjutnya.

Baca Juga: Ketua DPR Luncurkan Buku Akal Sehat Bambang Soesatyo

Sistem carry overtertuang dalam perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU ini sangat penting, karena seluruh proses legislasi di DPR sumbernya dari UU itu," jelas Totok. 

Politisi dapil Jawa Timur V ini menjelaskan, dalam undang-undang sebelumnya ada pembatasan fungsi legislasi hanya pada periode saat itu, sehingga DPR periode berikutnya hanya membahas Prolegnas yang baru. Revisi UU tersebut memungkinkan DPR periode berikutnya melanjutkan program legislasi DPR periode 2014 - 2019 yang belum selesai.

"Dengan UU ini direvisi, yang tadi sudah disepakati, bahwa DPR yang akan datang itu dibuka, dibolehkan untuk membahas Prolegnas yang sekarang sedang dibahas untuk dilanjutkan pada periode berikutnya. Memang kewenangannya masih sepenuhnya masih di DPR periode akan datang," papar legislator F-PAN itu.

Pasal yang direvisi menyatakan bahwa dalam hal pembahasan rancangan undang-undang belum selesai pada periode masa kenggotaan DPR saat ini, hasil pembahasan rancangan UU itu disampaikan pada DPR periode berikutnya untuk dilanjutkan. Berdasarkan kesepakatan DPR, presiden, dan atau DPD, rancangan UU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar prolegnas jangka menengah dan atau proglegnas prioritas tahunan.

Baca Juga: HUT ke-74, DPR Gelar Pesta Rakyat

Setelah disepakati DPR, selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah. Kemudian, jika sudah menemukan kesepakatan antara DPR dan pemerintah, akan segera disahkan dalam rapat paripurna.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI