Komisi XI Tetapkan Anggota BPK 2019-2024

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Komisi XI Tetapkan Anggota BPK 2019-2024
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno. (Dok: DPR).

Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI memberikan suaranya untuk kemudian dilakukan penghitungan secara kolektif.

Suara.com - Setelah menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi XI DPR RI menetapkan 5 orang Anggota BPK periode 2019-2014 melalui mekanisme voting tertutup. Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI memberikan suaranya untuk kemudian dilakukan penghitungan secara kolektif.

“Dengan ini kami tetapkan lima anggota BPK RI yang akan diputuskan dan disampaikan ke rapat paripurna DPR RI pada hari Kamis, 26 September 2019," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Adapun kelima calon Anggota BPK terpilih adalah Pius Lustrilanang dengan perolehan 43 suara, Daniel Lumban Tobing dengan 41 suara, Hendra Susanto dengan 41 suara, Achsanul Qosasi dengan perolehan 31 suara serta Harry Azhar Azis dengan perolehan 29 suara. 

Diharapkan dengan Anggota BPK terbaru ini dapat memperkuat fungsi pengawasan dan audit terhadap laporan dan kinerja keuangan dari kementerian dan lembaga di seluruh Indonesia. Setelah mendapat persetujuan tingkat II nantinya keputusan ini akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera dilantik.

Baca Juga: Terekam Kamera, Awkarin Pungut Sampah Pasca Demo di Depan Gedung DPR


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI