DPR : Ekraf Mampu Jadi Ujung Tombak Pertumbuhan Ekonomi
Selain itu mampu memberikan perlindungan pada seluruh aspek.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati menilai ekonomi kreatif (Ekraf) mampu menjadi ujung tombak pertumbuhan ekonomi. Ia berharap rencana induk ekonomi kreatif (Rindekraf) dimasukkan menjadi bagian integral dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional, dan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah serta diintegrasikan dalam dokumen perencanaan daerah.
“Ekraf harus mejadi prioritas, karena kami meyakini akan menjadi andalan devisa negara. Bayangkan produk domestik bruto (PDB) kita pada tahun 2018 sebesar Rp 4 trilliun. Nah Rp 1 triliun itu disumbang dari sektor ekonomi kreatif,” ungkapnya saat memberikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-11 di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Setelah menjadi Undang-Undang, pemerintah dan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab dalam pengembangan ekraf mampu berkoordinasi dengan baik dalam memfasilitasi infrastuktur. Selain itu mampu memberikan perlindungan pada seluruh aspek.
Mewakili Pemerintah, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah AAGN Puspayoga menyampaikan bahwa dalam mencapai masyarakat adil dan makmur yang mampu memajukan kesejahteraan umum, negara Indonesia harus mengoptimalkan seluruh sumber daya ekonomi, terutama mengoptimalkan kreativitas sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan atau teknologi.
Baca Juga: Ketua DPR : Saya Tidak Pernah Diajak Bicara Langsung oleh Najwa Shihab
“UU Ekraf ini bertujuan mendorong seluruh aspek ekonomi kreatif sesuai dengan perkembangn kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia dan perubahan lingkungan perekonomian global. Menyejahterakan rakyat Indonesia dan meningkatkan pendapatan Negara. Menciptakan ekosistem ekonomi yang berdaya saing global. Mencipatakn lapangan pekerjaan. Melindungi hasil kreativitas dan mengarusutamakan ekraf dalam rencana pembangunan nasional,” ungkapnya.
Kami berharap, setelah diundangkan, UU tentang Ekraf mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi perumus kebijakan dan pengaturan kegiatan ekraf, serta lebih memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan pemerintah daerah dalam menciptakan dan mengembangkan ekonomi kreatif.