Disahkan DPR, Ini Manfaat UU Ekonomi Kreatif

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Disahkan DPR, Ini Manfaat UU Ekonomi Kreatif
Sidang paripurna DPR RI, Kamis (26/9/2019). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

Agus bertanya kepada anggota dewan yang hadir sebelum akhirnya disahkan.

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-11 Masa Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019). UU Ekonomi Kreatif yang telah disahkan itu terdiri dari 7 bab dan 34 pasal.

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yang memimpin rapat paripurna. Agus bertanya kepada anggota dewan yang hadir sebelum akhirnya disahkan.

"Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Ekonomi Kreatif dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Agus.

"Setuju," jawab anggota dewan serempak.

Baca Juga: Ketua DPR : Saya Tidak Pernah Diajak Bicara Langsung oleh Najwa Shihab

Wakil ketua Komisi X, Abdul Fikri Faqih, kemudian menyampaikan laporannya terkait dengan RUU Ekonomi Kreatif yang dikerjakan selama satu tahun tersebut.

Abdul mengatakan bahwa setidaknya ada 7 manfaat yang dapat dirasakan langsung bagi pelaku-pelaku ekonomi kreatif dari keberadaan UU Ekonomi Kreatif tersebut.

"Prinsip RUU Ekonomi Kreatif ini mengatur kepentingan seiuruh bangsa Indonesia, dan tidak diarahkan untuk membatasi kreativitas para Pelaku Ekraf," kata Abdul di ruangannya yang sama.

 
Berikut 7 manfaat yang dinilai Komisi X dapat dirasakan masyarakat terutama bagi pelaku ekonomi kreatif:

1 . Mengatur Ekonomi Kreatif dari Hulu sampai ke Hilir 
Substansi dalam RUU ini mengatur ekonomi kreatif dari hulu ke hilir dengan menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif melalui pengembangan riset, pengembangan pendidikan, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi Kekayaan intelektual, dan pelindungan hasil kreativitas.

Baca Juga: Puluhan Mahasiswa Hilang Kontak Usai Demo di DPR, Polisi: Cek ke Polda

2. Pemberian Insentif kepada Pelaku Ekraf
RUU ini mengatur pemberian insentif kepada pelaku Ekonomi Kreatif, dalam bentuk insentif fiskal dan/atau nonfiskal.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI