Hasil Rapat Paripurna ke III DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Hasil Rapat Paripurna ke III DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR. (Suara.com/Novian).

Selaku pimpinan sidang, Puan Maharani membacakan susunan dan komposisi alat kelengkapan dewan.

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna ke 3 DPR RI Masa Persidangan I 2019 – 2020. Rapat dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPR, Selasa, 22 Oktober 2019.  Tercatat 514 anggota DPR RI hadir di ruang sidang sehingga rapat dinyatakan kuorum.

“Semoga di rapat paripurna-paripurna selanjutnya seluruh anggota hadir,”ungkap Puan sebelum membuka sidang. Rapat paripurna membahas agenda inti yaitu pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Selaku pimpinan sidang, Puan Maharani membacakan susunan dan komposisi alat kelengkapan dewan. (data terlampir) Sidang Paripurna penetapan AKD berlangsung mulus. Peserta sidang Paripurna menyetujui    Jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi-fraksi pada BAMUS, KOMISI, BALEG, BANGGAR, BAKN, BKSAP, MKD, BURT, dan PANSUS.

“Kami mohon kiranya fraksi-fraksi segera mengirimkan daftar nama-nama Anggotanya yang akan ditugaskan pada Alat Kelengkapan Dewan kecuali dalam keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) kepada Sekertariat Jenderal DPR RI untuk  ditindaklanjuti,”ucap Puan Rapat paripurna juga menyetujui pemberhentian Kapolri Jendral Tito Karnavian.

Baca Juga: Empat Periode di DPR RI, Zainudin Amali Dipanggil Jokowi Jadi Menteri

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil  keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-fraksi tanggal  22 Oktober 2019 yang membahas  surat presiden Nomor : R-51/Pres/10/2019 tanggal 21 Oktober 2019  tentang Permintaan Persetujuan Pemberhentian Kapolri sesuai dengan  Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia. 

“Alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya,” Puan menjelaskan.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI