17 Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Disetujui Secara Aklamasi
Nama-nama anggota disetujui tanpa perdebatan.
Suara.com - Pimpinan DPR RI telah menerima nama-nama anggota dari sembilan Fraksi untuk ditempatkan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR. Melalui Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menyebutkan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR berjumlah 17 anggota dari sembilan fraksi. Nama-nama tersebut disetujui secara aklamasi tanpa perdebatan.
“Kami telah menerima seluruh nama-nama anggota fraksi pada AKD. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mengetahui secara lengkap susunan keanggotaan fraksi-fraksi dalam AKD DPR yang telah disampaikan, maka saya mempersilakan Setjen DPR untuk menayangkan susunan dan keanggotaan Komisi I sampai dengan Komisi XI dan badan-badan," ujar Azis, saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Komposisi keanggotaan terbesar MKD dimiliki PDI-Perjuangan dengan 4 anggota, yang terdiri dari Arteria Dahlan, Trimedya Panjaitan, Junimart Girsang, dan Rizky Aprilia. Kemudian Partai Golkar diisi oleh Andi Rio Idris Padjalangi, dan Supriansa.
Dari Partai Gerindra ditempati oleh Habiburokhman dan Wihadi Wiyanto, sementara itu Partai NasDem mengirim Fadholi dan Nyat Kadir.
Baca Juga: Badan Legislasi DPR Diisi 70 Anggota yang Disetujui Rapat Paripurna
Selanjutnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diwakili Taufiq R. Abdullah dan Maman Imanul Haq. Partai Demokrat diamanahkan kepada Darizal Basir dan Benny Kabur Harman, sementara itu, tiga partai terakhir yaitu PKS, PAN, dan PPP masing-masing diwakili satu nama yaitu Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Sarifuddin Sudding, serta Asep Ahmad Maoshul Affandy