Komisi IX Akan Tinjau Skema Kenaikan Iuran BPJS
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh juga menyampaikan kritiknya terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Suara.com - Pemerintah telah mengeluarkan putusan perihal kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 24 oktober 2019, dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Peraturan Presiden (perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Terkait kebijakan pemerintah yang akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan, Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengatakan akan melihat kembali skema kenaikan iuran BPJS serta akan segara memanggil stakeholder terkait.
"Kita akan segera melakukan pertemuan guna menanyakan dan mendengarkan perihal kenaikan iuran ini. Apakah kenaikan ini karena nilai uangnya yang kurang atau karena penerapan di tingkat bawah ada yang salah. Kita akan lihat terlebih dahulu skema kenaikan iuran ini," ungkap Felly usai dilantik menjadi Ketua Komisi IX DPR RI di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh juga menyampaikan kritiknya terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurut Nini, sapaan akrabnya, sejak awal Komisi IX periode 2014-2019 tidak pernah merekomendasikan dan tidak sepakat dengan rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Lantik Sudin Sebagai Ketua Komisi IV
"Periode kemarin, Komisi IX DPR RI sebenarnya tidak merekomendasikan dan tidak menyepakati kenaikan, terutama BPJS kesehatan. Namun, tanggal 24 Oktober kemarin sudah keluar peraturannya bahwa iuran BPJS Kesehatan naik," jelas legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Untuk itu, pihaknya akan melihat kembali skema kenaikan iuran tersebut. Termasuk pelayanan yang diberikan kepada peserta BPJS. Ia tidak menginginkan kenaikan iuran hanya untuk menutupi kekurangan dana tanpa disertai dengan peningkatan dalam hal pelayanan.
"Kami berharap kenaikan BPJS ini tidak hanya secara jumlahnya saja, namun juga secara pelayanannya. Masyarakat sangat membutuhkan BPJS itu," ucapnya, seraya mengatakan Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan untuk membahas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah membuat gaduh di kalangan masyarakat