Pemerintah Perlu Cari Jalan Lain Tutupi Defisit BPJS Kesehatan

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Pemerintah Perlu Cari Jalan Lain Tutupi Defisit BPJS Kesehatan
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani. (Dok : DPR).

Pada periode 2014-2019, Komisi IX dengan tegas menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Suara.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 menjadi legitimasi bagi kebijakan naiknya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Kesehatan per Januari 2020. Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Oktober 2019 lalu menuai protes dari Komisi IX DPR RI. Pasalnya, pada periode 2014-2019, Komisi IX dengan tegas menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menyayangkan Perpres tentang iuran BPJS Kesehatan diteken Presiden tanpa konsultasi dengan DPR RI. "Komisi IX terdahulu menyatakan menolak, loh ini kok langsung naik. Seperti cari jalan pintas saja atasi defisit BPJS Kesehatan," ungkapnya melalui rilis yang diterima Parlementaria, Jakarta, Kamis (31/10/2019). 

Komisi IX periode 2014-2019, lanjut Netty, meminta BPJS bidang Kesehatan untuk melakukan pembenahaan data kepesertaan terlebih dahulu sambil mencari jalan keluar untuk menutupi defisit yang terjadi.

"Tanpa adanya proses pembenahan data kepesertaan, dapat dipastikan (kenaikan iuran BPJS Kesehatan) akan membebani masyarakat. Saya pernah menemukan banyak kasus, rakyat yang sakit tidak bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan karena menunggak iuran. Pendataan harus diperbaiki, apakah PBI (Penerima Bantuan Iuran) tepat sasaran? Apakah peserta mandiri yang menunggak memiliki kemampuan untuk membayar?" ungkapnya. 

Baca Juga: DPR Sahkan Idham Azis Sebagai Kapolri

Ia mengigatkan bahwa penyediaan layanan kesehatan adalah kewajiban pemerintah kepada rakyat. Untuk itu, pemerintah diharapkan mencari cara untuk menangani defisit tanpa membebani masyarakat. "Jangan memudahkan urusan dengan melempar beban pada rakyat. Pemerintah harus membuat skala prioritas dalam memandang permasalahan, terutama tunggakan terhadap rumah sakit," tururnya. 

Selain penyelesaian defisit, Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengigatkan agar Pemerintah terus menggalakkan program hidup sehat sebagai upaya menjaga kesehatan rakyatnya. "Aspek preventif harus terus dilakukan oleh pemerintah," tegasnya.

Terakhir, Netty berharap, ke depannya pemerintah harus membantu BPJS Kesehatan untuk membenahi diri dengan baik, berkolaborasi secara harmonis dengan lembaga negara terkait, melayani dengan kemudahan akses pada peserta, memiliki manajemen yang transparan, meringankan dalam kerja sama dengan mitra, dan sukses serta sehat dalam perspektif semua komponen dalam ekosistem kesehatan. 

"BPJS kan badan yang filosofi pendiriannya adalah penyelenggara jaminan kesehatan sosial masal yang harus berpihak pada rakyat, menyehatkan semua, dan menjadi cara pemerintah menunaikan kewajiban konstitusional. Jadi, orientasinya adalah pelayanan, bukan profit. Pengelolanya juga harus memiliki mind set sebagai pelayan, bukan eksekutif perusahaan yang targetnya adalah membukukan profit. Ini yang harus dibenahi agar tidak terjadi fraud yang selama ini ditengarai juga menjadi penyebab BPJS Kesehatan tidak sehat secara keuangan," tutupnya.

Untuk diketahui, dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019  rincian kenaikan iuran untuk peserta mandiri yang berlaku mulai Januari 2020 adalah Kelas III dari 24.000 menjadi 42.000, Kelas II dari 51.000 menjadi 110.000 dan Kelas I dari 81. 000 menjadi 160.000. Sedangkan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung negara, kenaikannya dari 24.000 menjadi 42.000 dan dihitung per Agustus 2019. Secara hitungan, kenaikan tersebut mendekati 100 persen. 

Baca Juga: Kadiv Humas Polri Ditanya Kasus Novel di DPR: Tak Bisa Kami Bongkar di Sini


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI