DPR : Kenaikan Tarif Cukai Rokok Dinilai Dilematis

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
DPR : Kenaikan Tarif Cukai Rokok Dinilai Dilematis
Anggota Komisi XI DPR, Harry Poernomo. (Dok : DPR).

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menilai cukai rokok masih menjadi sumber pendapatan yang dapat memberikan kesempatan kerja sangat luas.

Suara.com - Kebijakan Kementerian Keuangan yang menetapkan aturan soal cukai hasil tembakau yang akan naik terhitung mulai 1 Januari 2020 mendatang, dinilai Anggota Komisi XI DPR RI Harry Poernomo, sebagai hal yang dilematis. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 ini, menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau rokok sebesar 21,55 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok di kisaran 35 persen.

“Ini masalah cukai rokok ini memang dilematis, sebetulnya kalau kita melihat perspektif bahwa rokok itu adalah salah satu sumber penyakit, yang sepakat atau tidak sudah diakui dunia, sementara biaya kesehatan kita harus berhemat karena dari BPJS kita sudah shortfall,” kata Harry kepada Parlementaria, usai raker Komisi XI DPR RI dengan Kemenkeu di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (5/11/2019).

Namun di sisi lain, politisi Fraksi Partai Gerindra ini menilai cukai rokok masih menjadi sumber pendapatan yang dapat memberikan kesempatan kerja sangat luas. Dengan ditekennya aturan ini oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Oktober lalu, muncul kekhawatiran akan gugurnya industri rokok berskala kecil dan menengah.

“Ada kekhawatiran saya, kalau cukai rokok naik terlalu tinggi, nantinya industri rokok yang masih menggunakan manual, atau kretek linting, akan berguguran. Akhirnya nanti akan menimbulkan pengangguran, inilah dilemanya,” ungkap legislator daerah pemilihan Jawa Tengah VI ini.

Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Semprot Tito di DPR: Lain Kali Rapat Jangan Telat!

Setidaknya, terdapat total 5,9 juta tenaga kerja yang diserap dari Industri Hasil Tembakau (IHT). Dari jumlah tersebut, 4,28 juta diantaranya merupakan pekerja di sektor manufaktur dan distribusi. Sementara sisanya 1,7 juta pekerja di berada di sektor perkebunan.

Selain dari aspek ketenagakerjaan, pada 2018 lalu, penerimaan cukai dari sektor IHT menembus angka Rp 153 triliun atau lebih tinggi dibandingkan pada tahun sebelumnya sebesar Rp 147 triliun. Penerimaan cukai pada tahun lalu telah berkontribusi 95,8 persen terhadap pendapatan cukai nasional.

Meski menyumbang pendapatan besar, Harry mengkhawatirkan keuntungan dari kenaikan cukai rokok yang akan diberlakukan nantinya, hanya menguntungkan industri rokok skala besar, seperti pabrik-pabrik rokok yang beroperasi dengan menggunakan mesin dan melakukan produksi secara massal.

“Saya khawatir ini akan berdampak, memang nanti pendapatan naik tapi kemudian efek sampingnya adalah terjadi pengangguran karena banyak pabrik rokok skala kecil dan menengah yang tutup, efeknya juga dirasakan petani tembakau. 35 persen itu terlalu tinggi menurut saya, harusnya bertahap. Mungkin dengan 15 persen dulu, ya sesuai inflasi lah,” pungkasnya.

Baca Juga: Mulan Jameela Tamat SD 3 Tahun, Sekjen DPR Akui Salah Ketik


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI