Komisi III Minta Kaji Ulang Diksi Radikalisme

Fabiola Febrinastri
Komisi III Minta Kaji Ulang Diksi Radikalisme
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding. (Dok : DPR)

Banyak kalangan mempertanyakan definisi radikal yang dimaksud pemerintah.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Suding menyarankan agar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan kajian ulang terhadap diksi radikalisme. Pasalnya jika mengacu pada KBBI, radikal artinya mendasar kepada hal yang prinsip.

Jika kata tersebut disematkan kepada pelaku kekerasan dan tidakan terorisme, maka kurang tepat. Dia menyarankan, agar kata radikalisme diganti dengan violent extremism atau kekerasan ekstrem.

"Saya minta, dalam forum ini, diksi radikal ini dipikirkan ulang bagaimana agar kata radikalisme diganti dengan violent extremism," ujar Suding, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan BNPT, di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menegaskan, agar pelaku kekerasan jangan digeneralisir dengan agama tertentu, sehingga menyudutkan umat.

Baca Juga: Pasca Bom Medan, Ketua DPR Minta Program Deradikalisasi Dievaluasi

"Diksi radikal, saya kurang setuju, karena distigmatisasi kepada agama," kata Suding.

Dia menjelaskan, bahwa radikal ada sejak dulu. Namun, untuk saat ini, banyak kalangan mempertanyakan definisi radikal yang dimaksud pemerintah, dengan mengaitkan pada cara berpakaian.

"Jangan karena persoalan celana cingkrang dan jidat hitam dan cadar kemudian muncul bahasa radikal. Apa hubungannya, kan tidak begitu. Saya minta diksi radikal itu dipikir ulang, bagaimana kata radikal itu diganti dengan kekerasan, ekstremis," papar Suding.

Dia juga mengungkapkan diksi radikal, pernah tenar pada masa Orde Baru yang berkaitan mengarah ke gerakan kiri. Tapi pasca Orde Baru, bergeser pemahaman ke arah kanan.

"Di beberapa kejadian juga dilakukan oleh nonmuslim di Selandia Baru dan lain-lain itu kan kekerasan. Apakah kita nggak bisa gunakan diksi ekstremis atau kekerasan?" jelas Suding.

Baca Juga: Bom Meledak di Polrestabes Medan, Ketua DPR: Jangan Takut, Kita Lawan


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI